MerahPutih.com - Penelusuran penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak kini mulai temui titik terang.
Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa dua tersangka tersebut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Baca Juga:
Alodokter Berbagi Cara Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Hasil penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11).
“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” ujar Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (17/11).
Dedi mengatakan, PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glikol yang ternyata mengandung etilen glikol dan deitilen glikol melebihi ambang batas.
"Mereka hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Dedi.
PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi.
Dari CV Samudera Chemical, ditemukan 42 drum propylen glikol yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.
Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order), hasil uji lab terhadap sampel obat produksi dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV Samudera Chemical.
Baca Juga:
Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Hari Ini
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisis dokumen yang ditemukan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara, CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Dalami Pemasok Bahan Baku Obat Berbahaya di Kasus Ginjal Akut