2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

MerahPutih.com - Penelusuran penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak kini mulai temui titik terang.

Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa dua tersangka tersebut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Baca Juga:

Alodokter Berbagi Cara Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Hasil penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11).

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” ujar Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (17/11).

Dedi mengatakan, PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glikol yang ternyata mengandung etilen glikol dan deitilen glikol melebihi ambang batas.

"Mereka hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Dedi.

PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi.

Dari CV Samudera Chemical, ditemukan 42 drum propylen glikol yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.

Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order), hasil uji lab terhadap sampel obat produksi dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV Samudera Chemical.

Baca Juga:

Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Hari Ini

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisis dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Dalami Pemasok Bahan Baku Obat Berbahaya di Kasus Ginjal Akut

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PSI Kritik Rumah Sehat untuk Jakarta Kesulitan Lahan Parkir
Indonesia
PSI Kritik Rumah Sehat untuk Jakarta Kesulitan Lahan Parkir

Sarana dan prasarana mesti yang harus dibenahi Pemerintah DKI Jakarta dalam peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

293 Ribu Guru Honorer Sudah Jadi ASN Lewat Program ASN PPPK
Indonesia
293 Ribu Guru Honorer Sudah Jadi ASN Lewat Program ASN PPPK

Presiden RI Joko Widodo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mencari solusi terhadap kepegawaian tenaga honorer di daerah.

Persiapan Buat Mendukung Operasional Mobil Listrik saat KTT G20 Capai 56,32 Persen
Indonesia
Persiapan Buat Mendukung Operasional Mobil Listrik saat KTT G20 Capai 56,32 Persen

Selain menyediakan 70 SPKLU pengisian sangat cepat, PLN juga membangun 21 unit SPKLU pengisian cepat atau fast charging dan 200 unit pengisian rumah atau home charging di Bali.

Perbaikan Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI
Indonesia
Perbaikan Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI

Stranas PK memandang kinerja penanganan perkara di Indonesia masih belum optimal dan transparan.

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Dapat Sebabkan AIDS sampai Cacar Monyet
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Dapat Sebabkan AIDS sampai Cacar Monyet

Beredar sebuah narasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 dapat menyebabkan imunodefisiensi di dalam tubuh manusia.

Sertifikasi Aset KAI Cirebon Ditargetkan Rampung Tahun 2024
Indonesia
Sertifikasi Aset KAI Cirebon Ditargetkan Rampung Tahun 2024

bangunan dan tanah milik KAI Cirebon yang tersebar di 8 Kota/Kabupaten Jawa Barat ditargetkan rampung tahun 2024.

PLTSa Putri Cempo Diuji Coba, Desember Mulai Alirkan Listrik ke Pemukiman
Indonesia
PLTSa Putri Cempo Diuji Coba, Desember Mulai Alirkan Listrik ke Pemukiman

Untuk pengoperasian penuh PLTSa baru bisa dilakukan pada Desember 2022.

Sidang Surya Darmadi Singgung Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif
Indonesia
Sidang Surya Darmadi Singgung Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif

Jika kemudian diketahui memang perkebunan itu adalah area hutan, maka bisa dikenakan sanksi administratif.

Tambahan Kasus Harian COVID-19 Dekati Angka 2 Ribu Hari Ini
Indonesia
Tambahan Kasus Harian COVID-19 Dekati Angka 2 Ribu Hari Ini

Penambahan kasus COVID-19 di Indonesia kembali terjadi. Per Selasa (4/10) penambahan kasus baru tercatat sebanyak 1.851.

Resmi Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games XI, Gibran Terima Bendera APG
Indonesia
Resmi Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games XI, Gibran Terima Bendera APG

Indonesia resmi menjadi tuan rumah ASEAN Para Games (APG) XI yang diadakan di Kota Solo, Jawa Tengah, 30 Juli hingga 6 Agustus 2022.