MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah dua kali memberikan izin kepada pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan, dalam waktu beberapa bulan terakhir.
Pertama, PN Jaksel mengabulkan pemohon perkara nomor: 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel yang diajukan pasangan beda agama, yaitu Y (beragama Kristen Protestan) dan GLG (beragama Katolik). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
Baca Juga:
Dispendukcapil Surabaya Resmi Catat Pernikahan Pasangan Beda Agama
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," ujar hakim, dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA).
Hakim beralasan para pemohon telah sah melakukan perkawinan/pemberkatan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan para pemohon di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar berdasarkan surat keterangan nikah buku I No/Tahun: 207/2022 yang dikeluarkan Gereja Katolik Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar, ditandatangani RD. Alfonsius Kolo selaku Pastor Paroki Pecatu tanggal 5 Juni 2022.

Sebelumnya, PN Jaksel juga mengizinkan pasangan beda agama mempelai perempuan D (Kristen) dangan suaminya J (Islam) untuk mencatatkan perkawinannya resmi di Dukcapil pada 8 Agustus lalu.
Putusan PN Jaksel itu tertuang dalam penetapan No. 508/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel, yang menyebutkan keduanya telah melangsungkan pernikahan dengan tata cara gereja Kristen di Gereja Kristen Nusantara pada 31 Mei 2022.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
"Memerintahkan agar kantor suku dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan AKta Perkawinan tersebut," ujar Hakim Ketua rlandi Triyogo, dalam amar putusan yang dikutip dari publikasi putusan PN Jaksel, Selasa (13/9). (Knu)
Baca Juga