2 Jam Perluasan Ganjil-Genap, 40 Kendaraan Ditilang di Gunung Sahari

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 September 2019
2 Jam Perluasan Ganjil-Genap, 40 Kendaraan Ditilang di Gunung Sahari
Petugas Satlantas Polrestro Metro Jakarta Utara bersama Sudin Perhubungan melakukan penindakan langsung (tilang) kepada pengendara yang melanggar perluasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Senin (

Merahputih.com - Polisi melakukan penilangan terhadap 40 kendaraan bermotor roda empat di hari pertama perluasan ganjil genap (Gege) di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara, Senin (9/9).

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo menyebutkan kendaraan tersebut terjaring razia petugas mulai diberlakukannya Gage dari pukul 06.00 sampai 08.45 WIB.

Baca Juga:

Kenali Fitur Mengatur Rute Ganjil Genap di Google Maps

"Hari pertama Gage berjalan lancar walau masih ada kendaraan yang melanggar, dari pukul 06.00 sampai 08.45 WIB total ada 40 pengendara yang ditilang," kata Agung di Jalan Gunung Sahari Raya.

Ilustrasi peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf)

Hari pertama perluasan Gage di Jalan Gunung Sahari Raya petugas Satlantas Polrestro Jakarta Utara melaksanakan operasi bersama dengan jajaran Sudin Perhubungan dan Samsat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca Juga:

Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan

Razia bersama, sebagaimana dikutip Antara, dipusatkan di persimpangan Pospol depan WTC Mangga Dua menyasar kendaraan yang menggunakan plat kendaraan bernomor genap.

"Sesuai dengan tanggal hari ini 9 September, plat kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan ganjil, sehingga kendaraan genap tidak boleh melintasi," tutup dia. (*)

#Sistem Ganjil-Genap #Polisi Tilang
Bagikan
Bagikan