2 Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Sidang dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/9). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Terdapat fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), yang dilaksanakan pada Rabu (6/9).

Pertama, Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengungkapkan bahwa perubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 diatur oleh BAKTI.

Baca Juga

PN Jaksel Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Masih Usut Menpora Dito di Kasus BTS

Hal itu disampaikan Alfi Asman saat menjawab pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Alfi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang dikelola oleh BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Amademen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? apakah ada inisiatif dari konsorsium paket 3 atau anggotanya?” tanya Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan, perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium. Alfi pun menjelaskan, waktu itu BAKTI menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium. Namun, anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada BAKTI.

Kedua, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU secara terpisah menyampaikan sampai dengan bulan Maret 2022, Konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga

Panitia Tender Lelang BTS 4G Kecipratan Uang Ratusan Juta

Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.

Meskipun penyelesaian pekerjaan telah hampir 100%, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner, belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan tersebut.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berasa di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.

Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. (Pon)

Baca Juga

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Menpora di Kasus BTS 4G

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Banjir Solo Meluas, 18.905 Jiwa di 15 Kelurahan Terdampak
Indonesia
Banjir Solo Meluas, 18.905 Jiwa di 15 Kelurahan Terdampak

Para korban tersebar di 15 kelurahan yang berada di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, Kecamatan Jebres, dan Kecamatan Pasar Kliwon.

Izinkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Puan: Yang Dipinang Mau?
Indonesia
Izinkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Puan: Yang Dipinang Mau?

Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai bakal cawapres di 2024.

KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa
Indonesia
Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

Alex Bonpis merupakan bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Penangkapan Alex Bonpis diduga terkait kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Warga Diminta Tak Dekati Kawah Gunung Arjuno Welirang
Indonesia
Warga Diminta Tak Dekati Kawah Gunung Arjuno Welirang

Badan Geologi meminta warga untuk tidak mendekati kawah aktif Gunung Arjuno Welirang dalam kondisi saat ini.

Prabowo Ajukan Cuti ke Jokowi untuk Daftar Pilpres 2024
Indonesia
Prabowo Ajukan Cuti ke Jokowi untuk Daftar Pilpres 2024

Prabowo Subianto mengirimkan surat permohonan izin cuti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemprov dan DPRD DKI Sepakati 2 Raperda
Indonesia
Pemprov dan DPRD DKI Sepakati 2 Raperda

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Puan Optimistis Suara PDIP di Jawa Tengah Tidak Akan Beralih ke Gibran
Indonesia
Puan Optimistis Suara PDIP di Jawa Tengah Tidak Akan Beralih ke Gibran

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Megawati Pantau Disiplin Kader PDIP Lewat Aplikasi MPP
Indonesia
Megawati Pantau Disiplin Kader PDIP Lewat Aplikasi MPP

Megawati memberi arahan dan instruksi agar kader PDIP terjun ke bawah bertemu dan membantu rakyat.

Karate Sukses Berikan Emas dan Perak
Indonesia
Karate Sukses Berikan Emas dan Perak

Ahmad Zigi Zaresta persembahkan emas dan tim Kata putri Indonesia yang merebut medali perak.