MerahPutih.com - Mencuatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, yang dilakukan dua dosen, akhirnya membuat Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan Anis Saggaf bertindak.
Rektor membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) dengan melibatkan mahasiswi sebagai anggota satgas dengan mengacu pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021.
Baca Juga:
Dosen Unsri Terancam Penjara 12 Tahun atas Kasus Pelecehan Seksual
"Sekarang ini pihaknya menghadapi masalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi yang kini dalam proses hukum di Polda Sumsel," katanya di Palembang, Senin (13/12).
Satgas PPKS yang diketuai Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi. Mahasiswi yang dijadikan anggota satgas tersebut diharapkan dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual sehingga bisa diambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat.
Dengan tindakan pencegahan dan penanganan indikasi pelecehan seksual secara cepat dan tepat di lingkungan kampus diharapkan dapat melindungi mahasiswi dari oknum dosen 'nakal', bisa dilakukan pembinaan dan penindakan tegas secara cepat, dan menjaga nama baik Unsri, kata Anis Saggaf.
"Untuk permasalah hukum, diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar bisa diusut tuntas sesuai ketentuan hukum agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan," katanya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol.Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dosen Unsri yakni berinisial A dan Rz atas pengaduan empat mahasiswinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Dosen A diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR (22) telah ditahan di Mapolda Sumsel, Palembang mulai Selasa (7/12) dini hari untuk masa penahanan 20 hari.
Sedangkan oknum dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12).
Oknum dosen FE berinisial Rz dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 1 Desember 2021 oleh tiga orang mahasiswi yakni C, F,, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka. (*)
Baca Juga:
Ketika Influencer Produk Kecantikan Dapat Pelecehan Seksual di Media Sosial