2.703 Warga Ajukan SIKM Jakarta, 1.079 Pemohon Ditolak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Mei 2021
2.703 Warga Ajukan SIKM Jakarta, 1.079 Pemohon Ditolak
Anggota Polri mengarahkan putar balik kendaraan yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) di pintu Tol Serang Timur, di Serang, Jumat (7/5/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

MerahPutih.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI melaporkan, per Minggu (9/5), ada 2.703 warga mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.

Dengan rincian, dari 2.603 pemohon sebanyak 1.079 SIKM diterbitkan Pemprov DKI dan 1.447 SIKM ditolak.

"Dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra di Jakarta, Senin (10/5).

Baca Juga:

Anies Tolak Ribuan Pengajuan SIKM

Benni menuturkan, permohonan SIKM ditolak umumnya terjadi karena pemohon keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data pemohon salah maupun kriteria perjalanan non-mudik yang tidak diperkenankan.

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas. Bahkan, masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI, padahal tidak sesuai dengan ketentuan prosedur," terang Benni.

Pos "checkpoint" di wilayah Jakarta Timur dalam periode larangan mudik lebaran. ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim/am.
Pos "checkpoint" di wilayah Jakarta Timur dalam periode larangan mudik lebaran. ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim/am.

Benni meminta warga bijak dalam mengajukan SIKM wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, masih banyak warga yang tidak sesuai ketentuan atau keperluan mendesak (non-mudik) tetap nekat mengajukan permohonan.

Menurut dia, pengajuan yang ditolak tersebut justru membuat proses verifikasi berkas pengajuan menjadi lebih banyak dan memakan waktu.

Menurutnya, prosedur SIKM wilayah DKI mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan 1 anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga.

"Bijak mengajukan SIKM, tempat terbaik tetap di rumah," ucapnya.

Baca Juga:

Wali Kota Bogor Pastikan Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM

Benni menuturkan, untuk permohonan SIKM dapat diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur.

"Hanya untuk melakukan perjalanan non-mudik sesuai empat kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

PSI kritik Anies soal SIKM, Begini Respon Wagub DKI

#SIKM Jakarta #Mudik Lebaran #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan