2,3 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 September 2020
2,3 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kunjungan di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (1/9/2020). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim sebanyak 2,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta telah menerima subsidi gaji dalam dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

Baca Juga

Emas Direkomendasikan sebagai Investasi di Pandemi COVID-19

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (6/9)

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2020). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2020). (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Karena itu, dilansir Antara, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima, untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sudah dimulai per Jumat (4/9) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya dalam tahap kedua pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemnaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Baca Juga

Wakil Ketua DPR Khawatir Proses Pendaftaran Cakada Berpotensi jadi Penyebaran COVID-19

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU, yaitu berupa Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemnaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020. (*)

#Menteri Tenaga Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan