2.118 Orang Kaya Telah Ikut Tax Amnesty Dalam 9 Hari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Januari 2022
2.118 Orang Kaya Telah Ikut Tax Amnesty Dalam 9 Hari
Layanan Pajak. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pajak Penghasilan (PPh) Final yang disetorkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 9 Januari 2022, senilai Rp 125,52 miliar.

Setoran tersebut berasal dari 2.118 Wajib Pajak dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 1,04 triliun.

Baca Juga:

Ratusan Orang Kaya Mulai Ikuti Program Tax Amnesty Jilid 2

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 893,05 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp 59,29 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp 93,81 miliar deklarasi harta di luar negeri.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 kemarin. Masyarakat umum juga dapat memantau perkembangan PPS melalui portal ini.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Suryo mengatakan, untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Layanan pajak
Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial. (Asp)

Baca Juga:

Tax Amnesty Jilid 2, Prima: Negara Seolah Mau Berunding Sama Maling

#Breaking #Pajak #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia #Tax Amnesty #Pengampunan Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan