MerahPutih.com - Masa sanggah seleksi CPNS Pemkot Yogyakarta telah berakhir. Sebanyak 19.127 pelamar dinyatakan lolos seleksi tahap pertama (seleksi administrasi) calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta Indah Setiawati menjelaskan, dalam Pengumuman Nomor 800/4148 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2021, dinyatakan sebanyak 19.065 pelamar CPNS dan 242 pelamar PPPK lulus seleksi administrasi.
Panitia kemudian membuka kesempatan kepada pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi mengajukan sanggahan.
Baca Juga:
“Dari hasil sanggahan yang disampaikan, maka ada tambahan 88 pelamar CPNS dan 11 pelamar PPPK yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat untuk lulus seleksi administrasi,” katanya di Yogyakarta, Kamis (19/08).
Namun, Pemkot Yogyakarta kemudian melakukan penilaian ulang. Hasilnya Pemkot membatalkan kelulusan 26 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Seluruhnya dibatalkan karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Misalnya, pelamar seharusnya berijazah S1 xx tetapi pelamar berijazah S1 Pendidikan xx,” jelas Indah.

Indah melanjutkan, seluruh pelamar yang dibatalkan kelulusannya sudah diberikan waktu untuk menyampaikan sanggahan tambahan hingga Selasa (17/8), pukul 23.59 WIB. Ada sembilan pelamar mengajukan sanggahan.
Namun berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan tambahan yang diajukan, kesembilan calon CPNS dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat untuk lulus seleksi administrasi.
Indah merinci panitia seleksi CPNS Kota Yogyakarta menerima sebanyak 20.994 dokumen lamaran CPNS hingga batas akhir pendaftaran. Tahun 2021, Pemkot Yogyakarta hanya membuka 546 formasi CPNS pada 2021.
Baca Juga:
Tidak Pakai Materai, Ratusan Pendaftar CPNS di Buleleng Tidak Lolos Administrasi
Selain CPNS, pada tahun ini juga dibuka pendaftaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru dengan alokasi 116 formasi. Pelamar untuk formasi tersebut juga cukup banyak, yaitu 1.053 orang.
Tahapan seleksi CPNS dan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang waktu dan pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi COVID-19.
"Informasi mengenai pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman bkpp.jogjakota.go.id atau jogjakota.go." pungkas Indah. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Begini Ambang Batas Yang Harus Diraih Jika Ingin Lolos CPNS