17 Rumah Sakit Swasta di Surabaya Diduga Ogah Ikut Program JKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 April 2022
17 Rumah Sakit Swasta di Surabaya Diduga Ogah Ikut Program JKN
Ilustrasi Layanan Kesehatan. (Foto: Humas Kota Bandung)

MerahPutih.com - Puluhan rumah sakit swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, diduga menolak bekerjasama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola BPJS Kesehatan.

Ketua Panitia khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021, Baktiono mengatakan, Pansus LKPJ Wali Kota yang dipimpinnya, akan menindaklanjuti dan mengundang 17 Rumah sakit tersebut.

Baca Juga:

Pengamat: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Layanan Polisi Beratkan Masyarakat

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya tersebut memaparkan, JKN merupakan program Pemerintah Pusat. Dengan kepesertaan wajib, dari seluruh Rumah Sakit Negeri maupun Swasta, hingga Rumah Sakit milik TNI atau Polri.

Ia mengingatkan, setiap Rumah Sakit wajib bekerjasama dengan program yang digulirkan pemerintah. Dan minimal menerima pasien peserta BPJS maupun pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), sedikitnya 30 persen dari fasilitas kesehatan yang ada di Rumah Sakit tersebut.

"Fakta ini patut disayangkan, jika Dinas Kesehatan Kota Surabaya masih belum mampu untuk meyakinkan mereka untuk bekerja sama," ucapnya.

Baktiono mengaku, merasa kecewa terhadap pelaksanaan program kesehatan gratis yang tidak terealisasi dengan baik. Bahkan ia mendatangkan dua pasien dari rumah sakit milik pemerintah yang berbeda. Keduanya mengaku menunjukan KTP dan KK untuk mendapatkan pelayanan gratis.

Baca Juga:

Pemkab Cirebon Tanggung Biaya 329 Ribu Warga Dalam Program JKN-KIS

"Kenyataannya, kedua pasien tersebut diharuskan membayar pelayanan rumah sakit yang telah diterima. Kita memang sengaja mendatangkan 2 saja, padahal tiap hari juga mendapat keluhan warga yang sama," imbuhnya.

Ia berharap, Dinas Kesehatan mampu meyakinkan pihak rumah sakit untuk mewujudkan program pemerintah. Diantaranya dengan menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

"Untuk itu, MoU bisa melalui Dinas Kesehatan dan didorong DPRD Kota Surabaya. Ya agar bisa terwujud apa yang diinginkan wali kota dan wakil wali kota Surabaya," ujarnya. (Andika Eldon/ Jawa Timur)

Baca Juga:

Anggaran Masyarakat PBI JKN 2022 Lebih dari Rp 45 Triliun

#BPJS Kesehatan #Kesehatan #Layanan Kesehatan #Surabaya
Bagikan
Bagikan