17 Gubernur akan Berakhir Masa Jabatannya pada September 2023 Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan. ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

MerahPutih.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyampaikan terdapat sebanyak 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

"Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023," kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Kemendagri Gelar Konsultasi Publik tentang RUU Daerah Khusus Jakarta

Dia menjelaskan para gubernur tersebut terdiri atas sepuluh gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.

Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Juga:

Gedung Kemendagri Kebakaran, 10 Mobil Damkar Dikerahkan

Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

"Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. (*)

Baca Juga:

Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Jakarta Jelang Perpindahan Ibu Kota Negara

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Mulai Besok, Lalu Lintas di Jalan Protokol Jakarta Kembali Normal
Indonesia
Mulai Besok, Lalu Lintas di Jalan Protokol Jakarta Kembali Normal

selesainya perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-43, Polisi memastikan tidak ada rekayasa lalu lintas lagi di wilayah Jakarta, Jumat (8/9) esok.

Pemprov DKI Naikkan Dana Hibah Parpol DKI Jadi Rp 40,88 Miliar
Indonesia
Pemprov DKI Naikkan Dana Hibah Parpol DKI Jadi Rp 40,88 Miliar

Angka kenaikkan dana hibah itu pun tak tanggung-tanggung sekitar Rp 13 miliar.

Kasudin Jakpus Diultimatum Tak Lakukan KKN saat Perekrutan PJLP
Indonesia
Kasudin Jakpus Diultimatum Tak Lakukan KKN saat Perekrutan PJLP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat tengah melakukan proses perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Transportasi Umum Listrik Jadi Solusi Jangka Panjang Tangani Polusi Udara Jakarta
Indonesia
Transportasi Umum Listrik Jadi Solusi Jangka Panjang Tangani Polusi Udara Jakarta

Anggota Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari menaruh perhatian mendalam pada hal ini. Menurutnya, Pemprov DKI bukan hanya memikirkan mitigasi jangka pendek, tapi sudah harus membuat strategi jangka panjang.

PSI Kritik Rencana Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy
Indonesia
PSI Kritik Rencana Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Kasus Mario Dandy

PSI mempertanyakan wacana penerapan restirative justice karena kasus penganiayaan Mario Dandy belum sampai ke kejaksaan.

Demokrat Semringah Surya Paloh Restui AHY jadi Cawapres Anies
Indonesia
Demokrat Semringah Surya Paloh Restui AHY jadi Cawapres Anies

“Pernyataan Pak Surya Paloh yang memberikan restu kepada Mas Ketum AHY tentu diapresiasi, disambut dengan baik dan sekaligus menjadi menjadi penyemangat untuk terus mempersiapkan diri,” kata Kamhar

Ketua DPRD Janji Kawal Pembayaran Pembebasan Lahan Flyover Pramuka
Indonesia
Ketua DPRD Janji Kawal Pembayaran Pembebasan Lahan Flyover Pramuka

Proyek kupingan jalan layang atau flyover Pramuka telah rapih dibangun dan dapat digunakan oleh masyarakat.

Gerindra Masih Percaya Diri Berjuang Jadikan Prabowo Capres
Indonesia
Gerindra Masih Percaya Diri Berjuang Jadikan Prabowo Capres

"Sekali lagi Pak Prabowo adalah calon presiden Republik Indonesia dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Gerindra," ujar Muzani.

Gibran Sahkan Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
Indonesia
Gibran Sahkan Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah menandatangani aturan punya mobil harus punya garasi mobil.

Doa Relawan Ganjar agar Jokowi Jadi Ketum PDIP akan Rusak Hubungan Internal Partai
Indonesia
Doa Relawan Ganjar agar Jokowi Jadi Ketum PDIP akan Rusak Hubungan Internal Partai

Langkah Relawan Koalisi Aktivis dan Milenial Indonesia untuk Ganjar Pranowo (Kami-Ganjar) yang mendoakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Umum PDIP pada tahun 2024 dinilai akan memberikan dampak negatif bagi internal partai berlambang banteng tersebut.