MerahPutih.com - Kembali kantor Gubernur Jawa Timur menjadi pusat berkumpul ribuan pendemo atas penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (27/10).
Dari surat edaran Aliansi Gabungan Buruh, sekitar 15 ribu buruh dan massa gabungan membanjiri Kota Surabaya. Sebab aliansi serikat pekerja/serikat buruh se-Jawa Timur terdiri dari 16 konfederasi dan federasi serikat pekerja.
Aksi unjuk rasa kali ini merupakan lanjutan dari demonstrasi pada 8 Oktober 2020 lalu dan tindaklanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada 14 Oktober 2020 di Jakarta.
Baca Juga:
Anak-anak Ikut Demo Omnibus Law, Kapolda Metro Adakan Pertemuan dengan Anies dan Pangdam
"Kita seluruh pekerja buruh akan terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law agar segera dicabut. Sebab aksi kita ini hanya memperjuangkan hak rakyat," papar Jazuli, juru bicara Federasi Serikat Buruh.
Ia melanjutkan, demo ini akan berlangsung tertib dan damai dan tetap menerapkan protokol kesehatan, penggunaan masker dan hand sanitizer diwajibkan.

Tututan yang disuarakan di antaranya, pertama menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Yakni mendesak Presiden agar segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk pembatalan beleid yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.
Kedua, tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 terkait Kebutuhan Hidup Layak.
Ketiga, penetapan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,5 juta sesuai nilai rata-rata UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2020.
Baca Juga:
Pelajar Ditangkap karena Ikut Demo, Kapolda Metro Panggil Seluruh Kepala Sekolah
Kempat, naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp600 ribu berikut memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.
Kelima, tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Tahun 2021 di Jawa Timur secara serentak dengan penetapan UMK.
Berikut ini 16 Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam aksi hari ini diantaranya: KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga: