Merahputih.com - Operasi Patuh Jaya 2021 difokuskan pada belasan jenis pelanggaran lalu lintas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.
Jika dibiarkan, pengendara dengan belasan jenis pelanggaran itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Polisi tidak segan-segan menindak masyarakat yang melakukan 15 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2021 Mulai Digelar Hari Ini, Catat Lokasi-lokasinya
"Pekan ini kami juga lakukan Operasi Patuh Jaya 2021 dan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (23/9).
Sosialisasi Operasi Patuh Jaya 2021 telah dilaksanakan selama sepekan ini. Dan saat ini kepolisian akan melakukan penilangan dengan tetap mengedepankan tindakan preentif dan preventif.
"Kami segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," ucapnya.

Terkait penilangan secara elektronik (ETLE), masih terus disosialisasikan dan diperluas.
Inilah 15 jenis pelanggaran lalu lintas sasaran penilangan Operasi Patuh Jaya 2021:
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol.
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya, Polisi Janji Tidak Ada Penindakan Operasional
10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan. (Knu)