MerahPutih.com - Pemerintah kembali membuka keran pemberangkatan ibadah haji tahun 2022 setelah selama dua tahun batal karena pandemi COVID-19.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Solo mengajukan cuti naik haji.
Baca Juga
Kunjungan Menlu Arab Saudi, Pemerintah Ajukan Tambahan Kuota Haji Indonesia
"Kita sudah berikan izin. Jadi tidak ada masalah soal ASN izin cuti ibadah haji," kata Kepala BKPSDM Solo, Dwi Ariyatno, Rabu (8/6).
Ia mengatakan ASN yang mengajukan cuti ini terdaftar sebagai calon haji (Calhaj) 2022/1443 H. Dan, BKPSDM sudah menyetujui izin tersebut.
"Para ASN yang berkonsultasi ingin mengajukan cuti berbeda-beda, yakni sejak sebelum ibadah haji maupun sampai sesudah ibadah haji. Ketentuan cuti besar tiga bulan," papar dia
Baca Juga
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jemaah Haji Diimbau Gunakan Sandal di Area Masjid Nabawi
Ia menyebut cuti haji ini masuk kategori cuti besar. Artinya, tidak mengurangi cuti tahunan yang berjumlah 12 hari.
"Jadi sudah ada ketentuannya untuk cuti ini. ASN tidak perlu khawatir," katanya.
Dwi menambahkan ASN yang cuti tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Namun, tunjangan penghasilan disesuaikan berdasarkan kehadiran dan laporan aktivitas bekerja.
"Untuk ASN yang cuti ibadah haji ini tidak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga