MerahPutih.com - Sebanyak 14 tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkonfirmasi positif COVID-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para tahanan itu terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan pada Kamis (7/1).
Baca Juga
"Saat ini juga sudah dilakukan langkah-langkah antisipatif penyebaran wabah COVID-19 dengan dilakukan penelusuran dan telah dilakukan rapid test antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas rutan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (8/1).
Ali melanjutkan, tes cepat antigen juga telah dilakukan terhadap tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung C1 dan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, dengan hasil keseluruhan negatif COVID-19.

Tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19, kata Ali, hari ini telah dibawa ke Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, guna melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas.
"KPK terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai KPK," kata dia.
Upaya penyemprotan disinfektan guna mencegah penyebaran COVID-19, juga dilakukan secara berkala di ruang kerja pimpinan, dewan pengawas, pegawai, dan rutan KPK.
"Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk seluruh areal gedung, Rutan Cabang KPK termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat, setidaknya pada setiap akhir pekan, termasuk pada ruangan tertentu sesuai kebutuhan untuk dilakukan penyemprotan disinfekan," tutup Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Amankan Dokumen Proyek dan Perizinan Tempat Wisata di Batu