MerahPutih.com - Sebanyak 14 kepala daerah di NTT akan habis masa jabatan mereka pada 2022 dan 2023. Para kepala dearah ini baru bisa bertarung kembali untuk periode ke-2 jabatan pada Pilkada 2024.
Ke-14 kepala daerah di NTT yang akan habis masa jabatan yakni pada 2022 di antaranya kepala daerah di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Lembata.
Selanjutnya kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2023 yakni Gubernur-Wakil Gubernur NTT serta kepala daerah di 10 kabupaten yaitu Kupang, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah. Selain itu, Kabupaten Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Harmonisasi UU Pemilu dan Pilkada
Ketua KPU NTT Thomas Dohu menjelaskan, setelah selesai masa jabatan para kepala daerah tersebut tidak langsung diikuti pemilihan kepala daerah yang baru melainkan menunggu hingga pemilihan serentak pada 2024.
"Ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," katanya.
Ia menjelaskan, pada Pasal 201 ayat 8 UU tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
"Jadi itu pendasarannya. Pilkada di 2021 dan 2022 tidak ada sehingga KPU juga melakukan persiapan untuk pemilu dan pilkada serentak di 2024," katanya.

Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono mengatakan, UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur detail bulan atau tanggal pelaksanaan pemilihan umum, sebagaimana konstitusi Amerika Serikat.
"Jadi, bulan dan tanggal fleksibel pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI dan pemilu anggota legislatif pada tahun 2024," kata Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin. di Semarang, Kamis.
Menurut alumnus Flinders University Australia itu, yang penting begitu habis masa kerja presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah harus ada pejabat baru yang dilantik.
"Jadi, mau Februari, April, atau Mei, bahkan Juni 2024 tidak berpotensi melanggar konstitusi. Namun, yang penting pada bulan Oktober atau November harus sudah ada pelantikan," kata Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Aturan Disiplin ASN, Mudahkan Bawaslu Pantau Netralitas di Pemilu dan Pilkada