134 Pegawai Pajak Mayoritas Gunakan Nama Istri untuk Main Saham di 280 Perusahaan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Maret 2023
134 Pegawai Pajak Mayoritas Gunakan Nama Istri untuk Main Saham di 280 Perusahaan
Ilustrasi - Seorang pria melintasi layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Saham para pegawai pajak tersebut mayoritas atas nama istri.

"Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar nama istri," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:

Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

KPK saat ini tengah mendalami perusahaan apa saja yang terdapat saham milik para pegawai pajak tersebut. Pahala mengingatkan ada risiko apabila mereka memiliki saham di konsultan pajak.

"Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu, dengan wewenang dan jabatannya," ujarnya.

Baca Juga:

Polda Metro Periksa Saksi Kunci Kasus Penganiyaan Anak Eks Pejabat Pajak

Lebih lanjut Pahala mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan menyikapi temuan kepemilikan saham 134 pegawai pajak tersebut.

"Nanti akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," pungkas Pahala. (Pon)

Baca Juga:

KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo

#Breaking #Pajak #Kasus Suap Pajak #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan