13 WNI Jadi Korban Agen Pembantu Ilegal di Malaysia
Ilustrasi Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 63 WNI yang diduga masuk secara ilegal ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak (17/2/2022)
MerahPutih.com - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan sepasang suami istri yang diduga menjadi agen pembantu asing ilegal dan 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat tinggal mereka lewat sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis (16/2).
Baca Juga:
Pekerja Migran Indonesia Dihukum Denda Karena Ucapkan Bom di Bandara Malaysia
JIM juga menahan 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 22-47 tahun dalam operasi itu, yang dilakukan atas informasi dari masyarakat dan intelijen.
Menurut penyelidikan awal, kata Khairul, semua WNI itu masuk ke Malaysia dengan menyamar sebagai pelancong dengan menggunakan Pas Lawatan Sosial (PLS).
Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau petugas kebersihan setelah membayar mulai dari 3.500 ringgit (sekitar Rp 12,04 juta) hingga 4.500 ringgit (sekitar Rp 15,48 juta) per orang sebagai biaya pengurusan masuk, yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.
JIM menduga pasutri itu mengatur pengiriman WNI ke Malaysia dengan bantuan agen-agen dari Indonesia.
Imigrasi Malaysia menahan pria berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun itu berdasarkan Pasal 55E Undang-Undang Imigrasi.
Pasutri tersebut diduga mengizinkan pendatang gelap (PATI) untuk masuk atau tinggal di tempat-tempat di mana mereka bertindak sebagai pengawas atau pengelola atau pemilik.
Sedangkan ke-13 WNI ditahan karena diduga melanggar UU Keimigrasian 1959/1963 dan Peraturan Imigrasi 1963.
Kasus itu akan dirujuk ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kementerian Sumber Daya Manusia terkait perekrutan dan penyediaan tenaga kerja yang dilakukan tanpa izin yang sah.
JIM memantau kegiatan penawaran tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja kebersihan harian secara ilegal lewat berbagai media, termasuk media sosial, oleh individu atau agen tidak resmi.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mengacu pada informasi terbaru dari JIM dan JTK.
Pasutri yang ditahan JIM tersebut bergelar Datuk dan Datin, gelar kehormatan di Malaysia yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam bidang tertentu. (*)
Baca Juga:
Jokowi Senang Permintaan Pekerja Migran Indonesia Meningkat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
KJRI Johor Bahru Jemput Bola Selesaikan Rencana Pemulangan WNI Bermasalah
Kemenlu Pulangkan 3 WNI Terjebak di Yaman
37 WNI di Venezuela Diimbau Waspada, KBRI Buka Hotline Darurat
Kemenlu Tengah Berupaya Keluarkan WNI dari Yaman, Wilayah Udara Masih Ditutup
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga
Indonesia Kutuk Penembakan di i Pantai Bondi Sydney, KJRI Minta WNI Waspada
Tunggu Lama, Akhirnya Ratusan Pekerja Migran Indonesa di Kuching Miliki Dokumen Pernikahan
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong