Merahputih.com - Operasi Patuh Jaya 2020 sudah berjalan selama 13 hari. Di hari ke-13 penindakan ini, sebanyak 7.603 pelanggar ditindak oleh polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP Fahri Siregar merinci jumlah pelanggaran yang ditindak. Polisi melakukan tindakan tilang kepada 2.646 pelanggar, serta 4.957 pelanggar dikenakan sanksi teguran.
"Jumlah penindakan sejumlah 7.603," kata Fahri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/8).
Baca Juga
1.601 Kendaraan Ditilang di Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2020
Pelanggar didominasi oleh pengemudi kendaraan roda dua. Pelanggaran tertinggi yang terjaring polisi adalah melawan arus.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 855 pelanggaran," katanya.
Operasi Patuh Jaya dimulai sejak Kamis (23/7) hingga 5 Agustus 2020 mendatang. Ada lima jenis pelanggaran yang jadi prioritas sasaran operasi, yakni melawan arus, pengemudi dan penumpang motor tak menggunakan helm SNI, melanggar marka stop line, melintas di bahu jalan tol, serta menggunakan rotator atau sirene tidak sesuai ketentuan.
Pengendara motor masih mendominasi jumlah pelanggaran, bahkan hingga hari terakhir Operasi Patuh Jaya, Rabu (5/8).

Hal tersebut dikatakan Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Maulana Karepesina saat dikonfirmasi.
"Kalau presentasenya 70 persen pelanggar motor 30 persen pelanggar mobil," kata dia.
Pelanggaran yang dimaksud di antaranya tidak memakai helm, berboncengan tiga orang, tidak menyalakan lampu, dan pelanggaran kasat mata lainya.
Maulana belum bisa menyebutkan angka pasti jumlah pelanggar selama digelarnya Operasi Patuh Jaya sejak 23 Juli 2020 lalu.
Baca Juga
Operasi Patuh Jaya Incar Pengendara Bandel Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, dia menyebutkan pelanggaran terbanyak terjadi di kawasan Pasar Klender. Pasalnya, banyak pengendara motor yang mencoba lawan arus untuk memutar jalan di lokasi tersebut.
"Karena di putaran stasiun pasar Klender sudah ditutup, jadi putarnya jauh terpaksa mereka melawan arah," ucap dia.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati banyak pengendara yang tidak memakai masker. Namun, penindakan itu dilakukan oleh pihak Satpol PP dengan penerapan sanksi sosial. (Knu)