MerahPutih.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Jawa Tengah mendapati sebanyak 125 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terlambat masuk kerja pada hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran, Senin (9/5).
Akibat terlambat kerja tersebut Pemkot Solo memberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Solo, Dwi Aryatno memgatakan sebanyak ratusan ASN Pemkot Solo mendapatkan sanksi tegas karena ketahuan terlambat masuk kerja pada hari pertama masuk usai libur Lebaran pada Senin (9/5). Keterlambatan diketahui dari absensi sidik jari finger print.
"Jadi, sesuai aturan ASN masuk kerja pada pukul 07.15 WIB. Tetapi mereka ada yang masuk kerja pukul 07.20 WIB sampai pukul 07.30 WIB," kata Dwi di Balai Kota, Selasa (10/5).
Ia memperkirakan ASN yang terlambat kerja ini kemungkinan masih berfikir masuk kerja ASN sama dengan saat Ramadan yakni pukul 07.30 WIB. Padahal, selesai Lebaran jam masuk kerja ASN kembali pukul 07.15 WIB.
"Rata-rata keterlambatan 125 ASN ini kurang dari 30 menit, tetapi tetap dianggap terlambat dan dikenai saksi pemotongan TPP," katanya.
Dwi mengatakan 125 ASN yang mendapatkan sanksi tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua orang diantaranya adalah pegawai BKPSDM.

Pemberian sanksi tersebut, kata dia, diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Disinggung terkait adanya 15 ASN yang absen saat hari pertama masuk kerja Senin kemarin, ia memastikan tidak ada pelanggaran.
"Dari 15 ASN tersebut perinciannya lima ASN ijin resmi ke atasannya dan 10 orang lainnya tanpa keterangan," ucap dia.
Ia menambahkan, 10 ASN yang tidak masuk tanpa izin surat resmi sudah dilakukan klarifikasi. Hasilnya, mereka baru izin secara lisan pada atasannya karena sedang menunggu orangtua, anak, dan saudara yang sakit.
"Hari ini (Selasa) kita cek lagi 10 ASN tersebut. Jika masih tidak masuk kerja diminta mengajukan surat cuti saja pada atasannya," tandanya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah mendapatkan laporan adanya ASN yang terlambat masuk kerja dan absen pada Senin kemarin. Persoalan ini sudah ditangani BKPSDM ternasuk pemberian sanksinya.
"Meskipun pemerintah berlakukan WFH (Work From Home), itu tidak berlaku di Kota Solo," pungkasya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
ASN WFH Usai Libur Lebaran, Pelayanan Publik Dijamin Tak Terganggu