MerahPutih.com - 12 Santri di salah satu pesantren di Kota Bandung, menjadi korban kekerasan seksual dan 9 diantaranya telah melahirkan anak serta tengah mengandung. Para santri yang berusia 16 sampai 17 tahun diperkosa oleh guru yang juga pemilik yayasan oleh terdakwa HW.
Wali Kota Bandung Oded M Danial memerintahkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) diperintahkan untuk menjangkau para santriwati yang menjadi korban tindakan asusila oleh guru pesantren untuk diberi perlindungan.
Baca Juga:
12 Santri Diperkosa dan Melahirkan, LPSK Desak Polda Jabar Usut Eksploitasi Ekonomi
"Para santri diupayakan untuk tetap melanjutkan pendidikannya. Kita upayakan agar para santriwati tidak trauma," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).
Oded menuturkan, psikologis para korban ini menjadi fokus pemerintah untuk menghindari perundungan. Karena informasi yang bermunculan saat ini berpotensi memperbesar risiko trauma hingga depresi.
"Saya juga sudah ingatkan pendampingan ini harus ekstra. Apalagi ini remaja di usia sekolah yang masih memiliki masa depan yang harus dijaga. Saya sudah tekankan semua hak-haknya bisa terpenuhi," katanya.
Oded berharap, agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa menghasilkan keputusan seadil-adilnya. Sebab perbuatan HW sudah sangat mencederai nilai sosial, agama, bahkan kemanusiaan.
"Seharusnya institusi pendidikan adalah lembaga untuk menempa karakter anak. Apalagi guru agama, seharusnya mampu untuk menguatkan moral muridnya bukan malah merusaknya," ujarnya.
Kepala DP3A Kota Bandung Rita Verita memastikan telah bergerak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat terkait langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemkot Bandung.
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak, Rita memastikan pihaknya terus memberikan bimbingan dan konseling secara rutin sampai kesehatan psikologis anak kembali membaik.

"Tugas kami dari DP3A sebetulnya yaitu penjemputan, pendampingan, konseling sampai psikisnya baik. Sekarang sudah masuk ranah hukum, tapi kita tetap lakukan pendampingan. Korban juga terus berkomunikasi. Terakhir juga mengabarkan kalau sudah masuk sidang," katanya.
Perihal hak-hak pendidikan para korban, Rita menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kota Bandung.
"Hak-haknya sudah difasilitasi oleh Kemenag, seperti mendapatkan sekolah kembali," katanya. (Imanha/ Jawa Barat)
Baca Juga:
Guru di Bandung Cabuli Belasan Santri sampai Hamil dan Melahirkan