MerahPutih.com - Sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal berlanjut Selasa (25/10) mendatang dengan agenda pembuktian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada Eliezer. Mereka yakni keluarga hingga pacar almarhum korban Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
"Tolong dihadirkan di persidangan," ucap Hakim ketua Wahyu Iman Santosa, Selasa (18/10).
Hakim mengatakan total saksi dalam perkara ini ada 61 orang.
"Saya harap 12 saksi ini bisa dihadirkan. Mengingat ini persidangan ada 61 saksi kami periksa, di dalam BAP itu ada 61 saksi," jelas hakim.
Kemudian, Wahyu meminta agar JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait pemberian fasilitas bagi 12 saksi.
"Kami (hakim) akan bersurat Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi bisa periksa melalui Zoom," jelasnya.
Baca Juga:
Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri
Selain itu, kata Wahyu, bagi saksi yang berada di wilayah DKI Jakarta diminta untuk dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wahyu pun memberikan waktu satu minggu bagi JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi tersebut. Permintaan ketua majelis hakim itu pun disanggupi oleh JPU.
"Siap, bisa Majelis," kata JPU.
Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy menilai, dakwaan jaksa sudah cermat dan tepat. Dia ingin sidang langsung masuk ke tahap pembuktian.
"Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata Ronny.
Sebagai informasi, sidang pembunuhan Brigadir Yosua juga telah dilakukan hari sebelumnya, Senin (17/10).
Sama dengan persidangan Richard, sidang sebelumnya mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.
Adapun sidang sebelumnya menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. (Knu)
Baca Juga:
Masuki Ruang Sidang, Bharada E Diteriaki Namanya Saat Hendak Diadili