12 Juta Kali Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi Selama Pandemi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 November 2020
12 Juta Kali Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi Selama Pandemi
Ilustrasi. (MP/Dok Humas Pemprov Jabar)

MerahPutih.com - Polisi masih terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona di seluruh Indonesia.

Lewat penegakan Operasi Yustisi 2020, selama 58 hari pelaksanaan, sudah ada 12 juta lebih penindakan yang dilakukan.

"Mulai tanggal 14 September sampai dengan 10 November 2020, tim gabungan Operasi Yustisi 2020 telah melaksanakan penindakan sebanyak 12.206.946 kali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Positif Terpapar COVID-19

Menurut Awi, jumlah penegakan aturan itu terdiri dari sanksi teguran lisan sebanyak 9.140.576 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.513.249 kali.

"Kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.937 kali dengan nilai denda Rp5.079.057.128 miliar," jelas dia.

Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Adapun terkait operasional tempat usaha, petugas turut melakukan penegakan aturan disiplin protokol COVID-19.

Jika melanggar, sanksi penertiban hingga penutupan sementara menanti si pelaku usaha.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.465.245 kali," jelas Awi. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Konsisten Lakukan Tes COVID-19 Saat Libur Panjang

#Virus Corona
Bagikan
Bagikan