119.175 Napi Terima Remisi HUT ke-75 RI, Negara Hemat 167 Miliar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2020
119.175 Napi Terima Remisi HUT ke-75 RI, Negara Hemat 167 Miliar
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

MerahPutih.com - 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI) pada Senin ini, 17 Agustus 2020. Mereka bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8).

Baca Juga:

ICW Pertanyakan KPK Limpahkan Perkara OTT Rektor UNJ ke Kepolisian

Sedangkan, kata Reynhard, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RU I maupun RU II berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reynhard lewat keterangannya.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Sejumlah napi sujud syukur usai menerima remisi idulfitri
Ilustrasi: Sejumlah napi sujud syukur usai menerima remisi (Foto: antaranews)

Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," ujar Yasonna.

Baca Juga:

Pemerintah Jangan Jadikan Alasan Pandemi Corona untuk Tunda Pilkada Serentak

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (Pon)

#HUT RI #Upacara HUT RI #Remisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan