115 Karyawan Perusahaan Telekomunikasi di DIY Positif COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 Oktober 2020
115 Karyawan Perusahaan Telekomunikasi di DIY Positif COVID-19
Ilustrasi Rapid Test COVID-19. Foto: Pixabay

MerahPutih.com - Sebanyak 115 karyawan sebuah perusahaan telekomunikasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkonfirmasi positif COVID-19. Banyaknya karyawan yang terpapar Corona memunculkan kluster baru yakni kluster telekomunikasi di Kabupaten Sleman.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, ke-115 karyawan yang positif COVID-19 diketahui usai Pemkab Sleman melakukan rapid test pada 1.300-an karyawan perusahaan tersebut.

"Gak semuanya orang Sleman. Yang tinggal di Sleman sebanyak 69 orang. Sisanya karyawan tinggal tersebar di wilayah jawa Tengah seperti Magelang, Sukoharjo, dan Purwerejo," jelas wanita yang akrab disapa Evi ini di Yogyakarta, Senin (19/10).

Baca Juga

Vaksin Corona Diprioritaskan Kelompok Usia 18-59 Tahun dan tak Miliki Penyakit Bawaan

Pihaknya pun segera gerak cepat untuk mengisolasi ke 69 karyawan yang positif COVID-19. Sementara karyawan yang berasal dari luar Sleman mendapatkan perawatan di daerah masing-masing.

Pihaknya mendapatkan laporan kasus pertama muncul dua minggu lalu pada Kamis (8/10). Berdasarkan informasi dari perusahaan, pengelola sudah menutup dan menghentikan kegiatan operational kantor selama lima hari.

Selama penutupan, perusahaan melakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan. Sejumlah karyawan juga sudah melakukan rapid test mandiri.

"Kami juga merekomendasikan agar yang sudah melalukan rapid tes, melakukan rapid tes ulang. Rekomendasi sudah satu minggu yang lalu, kami masih menunggu laporan dari perusahaan tersebut,"ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo mengatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari menginstruksikan seluruh perusahaan dan badan usaha yang memiliki puluhan karyawan untuk membentuk Satgas Penanganan COVID-19.

Keberadaan Satgas di setiap perkantoran dan badan usaha ini bertugas untuk memonitor pelaksanaan prokes untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan kerja.

"Jadi, kami mengingatkan kembali agar setiap perkantoran yang sudah menerapkan Work From Office (WFO) untuk membentuk dan atau lebih mengaktifkan Satgas COVID-19," tegas Koordinator Bidang Kesehatan Satgas COVID-19 Sleman Joko Hastaryo.

Pemkab Sleman selalu mengingatkan perusahaan untuk selalu menerapankan prokes Cita Mas Jajar (cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak) dalam kegiatan operational perusahaan sehari-hari.

Baca Juga

Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta

Management perusahaan juga diwajibkan melaporkan secara rutin hasil pengawasan protokol keaehatab kepada Satgas ditingkat kepanewon (kecamatan). (Teresa Ika/Yogyakarta)

#COVID-19
Bagikan
Bagikan