MerahPutih.com - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap 11 perusahaan yang menyebabkan polusi udara.
Tujuh di antaranya merupakan perusahaan penyimpanan batu bara.
Baca Juga:
Manfaat Ruang Terbuka Hijau untuk Kesehatan Sekaligus Pencegahan Polusi Udara
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan empat perusahaan lainnya dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja
"Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara," ujar Ani dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (30/9).
Ani menjelaskan, sanksi yang diberikan terhadap 11 perusahaan tersebut berbeda-beda berdasarkan temuan pelanggaran oleh jajaran Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta.
Baca Juga:
Tantangan Atasi Polusi Udara di Jakarta Ciptakan Lingkungan yang Baik
Mulai dari penyegelan dan penghentian sementara.
"Telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," ucapnya.
Selanjutnya, Ani mengatakan perusahaan-perusahaan itu juga sudah diberikan sanksi teguran setelah pihaknya melakukan uji emisi cerobong asap.
"Dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak atau cerobong broiler," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Lebih Rentan, Lansia Mudah Alami Berbagai Penyakit Akibat Polusi Udara