MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terkait libur dalam rangka Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 termasuk pengganti libur Idul Fitri. Paling tidak total ada 11 hari secara berturut-turut dari tanggal 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Melayani libur panjang ini, Kementerian Perhubungan menyiapkan strategi dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan di semua moda transportasi dengan terutama terkait protokol kesehatan.
Baca Juga:
PT KAI Buka Pemesanan Tiket Untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Menteri Perhubungan Budi Karya menjelaskan kebijakan pengaturan pelayanan angkutan Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Langkah yang harus diterapkan, pertama yakni melakukan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan dengan penerapan 3M, physical distancing dan pembatasan kapasitas.
Langkah selanjutnya, yakni menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api termasuk menyiapkan armada tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Strategi ketiga, lanjut Budi, yaitu memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi melalui inspeksi terhadap personel, ramp check sarana, kesiapan prasarana dan SOP pelayanan/keselamatan.
Ia berjanji meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi seperti stasiun, bandara, pelabuhan dan terminal serta selama perjalanan.
Kemudian, Kemenhub juga akan berkoordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait seperti Korlantas, PUPR, Polri, Jasa Marga, pemda dan operator jasa transportasi.
"Kami juga melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas di semua moda transportasi, baik darat, kereta api, laut dan udara untuk menjamin kelancaran dan ketertiban perlaksanaan angkutan Nataru," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Libur Akhir Tahun Dipotong, Pengusaha Wisata Tambah Rugi