11 Anggota GMBI Jadi Tersangka Pengerusakan Polda Jawa Barat
MerahPutih.com - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kericuhan yang diduga melibatkan oknum ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)
Kini, ada 11 orang anggota GMBI sebagai tersangka perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat. Termasuk salah satu pentolan GMBI berinisial F tersebut.
Baca Juga
Ricuh di Polda Jabar, Anggota GMBI Bawa Senjata Tajam, Kendaraan Bodong dan Pakai Narkoba
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, saat ini polisi masih mendalami peran-peran 11 tersangka.
"Iya, ini termasuk, masih ada juga (aktor intelektual) yang lain," ucap Ibrahim kepada wartawan, Jumat (28/1).
Menurut Ibrahim, ke-11 orang tersangka itu dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Selain itu, ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi.
"Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," kata Ibrahim.
Menurut dia, ke-11 tersangka dan tiga saksi itu merupakan sebagian dari 731 orang yang diamankan oleh aparat kepolisian setelah pembubaran aksi yang diwarnai kericuhan.
Baca Juga
Bentrok GMBI-Ormas Gabungan, Pol-PP Pemkot Bekasi Diperiksa Polisi
Dia menjelaskan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tokoh yang terlibat perhelatan aksi itu.
"Kami melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan," ujar Ibrahim.
Sebelumnya ratusan anggota ormas GMBI melakukan aksi di depan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sejak Kamis (27/1) pagi.
Aksi yang diwarnai bakar ban di tengah jalan itu menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Lalu berujung ricuh hingga nerusak fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah.
Aksi itu juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI. Adapun aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan. (Knu)
Baca Juga