10 Saksi Tentukan Nasib Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8-11-2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.

Pada Rabu (9/11), giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk terdakwa KM dan RR dengan agenda pemeriksaan saksi," terang Humas PN Jaksel Djuyamto, Rabu (9/11).

Baca Juga:

Kesaksian Mantan Sopir Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas

Terdapat 10 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang tersebut.

Kesaksian mereka tentu memengaruhi sanksi pidana yang menanti mereka berdua.

Para saksi terdiri atas mantan ajudan, petugas keamanan, sampai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.

Ke-10 saksi tersebut, yaitu Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Abdul Somad (ART), Marjuki (sekuriti kompleks), Diryanto alias Kodir (ART), Adzan Romer (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Daden Miftahul Haq (ajudan).

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Curhatan Brigadir J saat Persiapkan Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Ganjar Kena Sanksi, FX Rudy Dipanggil DPP PDIP Hari Ini
Indonesia
Ganjar Kena Sanksi, FX Rudy Dipanggil DPP PDIP Hari Ini

FX Hadi Rudyatmo menyatakan mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk maju sebagai capres 2024.

Mendag Zulkifli Klaim Berhasil Stabilkan Harga Bahan Pokok
Indonesia
Mendag Zulkifli Klaim Berhasil Stabilkan Harga Bahan Pokok

"Alhamdulillah, dalam waktu dua minggu saya bertugas, harga minyak goreng kemasan sederhana mulai turun sesuai dengan HET yaitu sebesar Rp 14.000/liter," terangnya.

Laksamana Yudo Punya PR Tuntaskan Kasus Pidana Prajurit TNI
Indonesia
Laksamana Yudo Punya PR Tuntaskan Kasus Pidana Prajurit TNI

Dalam penuntasan kasus pidana tersebut, prinsip yang utama adalah penegakan hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.

Golkar dan Perindo Bahas Koalisi Besar
Indonesia
Golkar dan Perindo Bahas Koalisi Besar

Pertemuan kedua tokoh politik ini untuk membahas wacana terbentuknya koalisi besar partai politik (parpol) untuk menghadapi Pemilu 2024.

Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu
Indonesia
Bawaslu Pertajam Kemampuan Anggotanya Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mempertajam kemampuan pemantauan pemilu 2024.

Hasto Beri 2 Buku ke Gibran
Indonesia
Hasto Beri 2 Buku ke Gibran

Dua buah buka tersebut diberikan Hasto kepada Gibran di sela-sela pemanggilan putra sulung Presiden Jokowi itu di kantor DPP PDIP, Selasa (22/5).

Jokowi Minta Pengusutan Insiden Polisi Tembak Polisi Transparan
Indonesia
Jokowi Minta Pengusutan Insiden Polisi Tembak Polisi Transparan

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan," kata Presiden Jokowi

Kemenkumham Masih Proses Pendaftaran Citayam Fashion Week
Indonesia
Kemenkumham Masih Proses Pendaftaran Citayam Fashion Week

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek.

Polisi Amankan 11 Orang Diduga Terlibat Kerusahan di Deiyai Papua Tengah
Indonesia
Polisi Amankan 11 Orang Diduga Terlibat Kerusahan di Deiyai Papua Tengah

Sebelas orang saat ini diamankan di Polres Deiyai atas dugaan terlibat kasus kerusuhan di Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah.

Subsidi Angkutan Perintis Rp 3,51 Triliun
Indonesia
Subsidi Angkutan Perintis Rp 3,51 Triliun

Pada sektor perkeretaapian, alokasi subsidi akan diberikan pada layanan KA Perintis di lima wilayah, yakni Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.