MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.
Pada Rabu (9/11), giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk terdakwa KM dan RR dengan agenda pemeriksaan saksi," terang Humas PN Jaksel Djuyamto, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Kesaksian Mantan Sopir Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas
Terdapat 10 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang tersebut.
Kesaksian mereka tentu memengaruhi sanksi pidana yang menanti mereka berdua.
Para saksi terdiri atas mantan ajudan, petugas keamanan, sampai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Ke-10 saksi tersebut, yaitu Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Abdul Somad (ART), Marjuki (sekuriti kompleks), Diryanto alias Kodir (ART), Adzan Romer (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Daden Miftahul Haq (ajudan).
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Curhatan Brigadir J saat Persiapkan Ulang Tahun Pernikahan Ferdy Sambo
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J