10 Orang yang Dicekal Terkait Jiwasraya Berpotensi Jadi Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 27 Desember 2019
10 Orang yang Dicekal Terkait Jiwasraya Berpotensi Jadi Tersangka
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

Merahputih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui bahwa 10 orang yang dicekal atas perkara asuransi jiwasraya berpotensi untuk dijadikan tersangka.

"Betul, potensi untuk dijadikan tersangka," ujar Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (27/12).

Baca Juga

Kasus Gagal Bayar PT Jiwasraya Harus Diseret ke Ranah Hukum Agar Tak Dipolitisasi

Namun, ia tidak mau menyebutkan dari unsur mana saja orang-orang tersebut agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini," jelas.

Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya

10 orang yang dicekal itu adalah HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Permintaan pencekalan ke luar negeri telah diminta Kejagung sejak Kamis (26/12) malam.

"Tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan nanti pada hari Senin dan hari Selasa.

Baca Juga

Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Muhammadiyah Minta Erick Thohir Bereskan Jiwasraya

Kemudian di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.

Kendati ia enggan mengungkapkan ada tidaknya unsur pejabat dan direksi Jiwasraya. Ia mengatakan nama-namanya termasuk 10 inisial nama orang yang dicekal tersebut selama pemeriksaan dilakukan. (*)

#Jaksa Agung
Bagikan
Bagikan