1.603 Warga Berstatus Positif COVID-19 Diduga Berkeliaran di Tempat Umum

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 September 2021
1.603 Warga Berstatus Positif COVID-19 Diduga Berkeliaran di Tempat Umum
Pengunjung memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, jumat (3/9/2021). ANTARA/Natisha Andarningtyas

MerahPutih.com - Sebanyak 20,9 juta orang masuk sektor publik seperti mal hingga fasilitas olahraga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kami mencatat hingga kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti Pusat perbelanjaan, Industri, Olahraga dan lainnya telah mencapai 20,9 juta orang,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/9).

Baca Juga

PPKM Kembali Diperpanjang Ketujuh Kalinya, Selama Sepekan dengan Sejumlah Pelonggaran

Luhut mengatakan dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah. Mereka harusnya tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas ditempat publik oleh sistem.

Dan, juga terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik.

"Ke depan Pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam peduli lindungi yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik,” tambahnya.

Luhut mengaku bahwa pemerintah masih menemukan sejumlah cafe dan restoran yang mengabaikan protokol kesehatan dan belum mengaplikasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan maksimal.

Oleh karena itu, pemerintah ikut menghimbau agar masyarakat bisa beraktivitas pada tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sehingga dapat mengurangi risiko tertular.

Tangkapan layar Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Ade Irma Junida)
Tangkapan layar Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Ade Irma Junida)

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali mulai 7-13 September 2021. Ada sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat dalam perpanjangan kali ini.

Salah satunya penyesuaian yang dilakukan selama perpanjangan PPKM level 2-3 adalah waktu makan (dine-in) di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Pemerintah akan menguji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3. Namun, semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat, juga dengan implementasi aplikasi PeduliLindungi.

Serta kabupaten/kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Pada kesempatan yang sama, Luhut mengatakan untuk perpanjangan PPKM ini daerah D.I Yogyakarta berhasil turun ke PPKM level 3.

"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sementara Bali kami perkirakan Butuh waktu satu minggu lagi," tutup Luhut. (Knu)

Baca Juga

Penambahan Kasus COVID-19 Makin Dikit, Hari Ini Capai 4 Ribuan

#PPKM Level 1-4 #Luhut Panjaitan
Bagikan
Bagikan