1,3 Ton Ganja Gagal Beredar di Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Januari 2018
1,3 Ton Ganja Gagal Beredar di Jakarta
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyelundupan 1,3 ton ganja jaringan Aceh-Jakarta.

"Hasil pengembangan perkara yang ditangani Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2017 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat," ujar Kasat Narkoba AKBP Suhermanto dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1).

Berdasarkan analisa data IT, didapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh ke Jakarta. Ganja itu dibawa oleh tersangka bernama Franky Alexandro Siburian (31).

Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga kendaraan yang dibawa pelaku sampai ke Pelabuhan Bakaheuni, Lampung. Pada tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan dan mengamankan kendaraan yang dikemudikan pelaku.

"Truk boks tersebut yang dikemudikan Franky Alexandro dan kawan-kawan di depan pintu masuk pelabuan Bakauheni, Lampung," kata Suhermanto.

Tim Satres Narkoba Jakarta Barat kemudian mengamankan tersangka dan mobil boks di Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk kemudian digeledah.

Dalam penggeledahan itu ditemukan paket ganja sebanyak 1.300 paket. Masing-masing berbobot 1 kg.

Ganja dikemas dan disimpan di balik tumpukan karung arang kayu yang dimodifikasi. Lapisan baja ringan juga digunakan untuk menutupi karung dan barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut di kendalikan oleh dua orang tersangka bernama Rocky Siahaan dan Rizky Akbar. Keduanya langsung dibekuk pada Senin, 1 Januari di dua lokasi berbeda, yakni Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Rocky ditangkap pada Senin (1/1) sekitar pukul 06.00 WIB di Cikarang Barat dan Rizky ditangkap pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Suhermanto.

Polisi melakukan teknik controlled delivery (mengontrol pengiriman) kepada kedua pengendali dan didapati penerima paket atas nama Gardawan di Tebet, Jakarta Selatan.

Melalui interogasi di lapangan, narkoba jenis ganja tersebut didapat dari Irwan yang berada di Aceh, di mana jaringan itu juga dikendalikan oleh MUN alias Komandan serta Ilham Maulana.

Jaringan ini diduga merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antar provinsi, dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dengan menggunakan mobil boks, serta puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bakleiding mobil APV serta Xenia.

Polisi masih mencari seorang DPO lain atas nama Irwan yang saat ini diketahui berada di Aceh.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Satnarkoba Polrestro Jakbar Gagalkan Pengiriman Ganja dari Aceh

#Ganja #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan