1.252 Narapidana Dapat Remisi Waisak, Negara Hemat Rp 739 Juta Ilustrasi Lapas. (Foto: MP/Ismail)

MerahPutih.com - Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asnasi Manusia (Kemenkumham) kepada para tahanan beragama Buddha.

Remisi yang diberikan, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Baca Juga:

Hari Raya Waisak, Momentum Merawat Kemajemukan

"1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (16/5).

Rinciannya, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana dan tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Meskipun masih dalam situasi COVID-19, Ditjenpas memastikan hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap diberikan.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian RK Waisak Tahun 2022 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 739.500.000. Rinciannya, Rp 735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima RK I, dan Rp 3.825.000 dari tujuh narapidana penerima RK II.

Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana. Berikutnya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten 164 narapidana.

Berdasarkan data Ditjenpas per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang. Dari angka itu, narapidana berjumlah 227.011 orang dan tahanan 46.971 orang. (Pon)

Baca Juga:

KPK Fasilitasi Kunjungan Daring Keluarga Tahanan pada Hari Raya Waisak

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
[HOAKS atau FAKTA]: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Isi Riwayat Kesehatan
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Isi Riwayat Kesehatan

Pesan berantai tersebut bukan berasal dari BPJS Kesehatan. Selain itu, skrining kesehatan hanya bersifat imbauan yang dilakukan minimal satu kali setahun.

PBB Naik 475 Persen, DPRD Solo: Memberatkan Masyarakat
Indonesia
PBB Naik 475 Persen, DPRD Solo: Memberatkan Masyarakat

"Besaran tagihan kenaikan PBB tahun ini dirasakan memberatkan masyarakat karena naiknya banyak," kata Sukasno, Jumat (3/2).

Kerja Sama Bundling PAM Jaya dan Moya jadi Pilot Project Percepatan Implementasi KPBU
Indonesia
Kerja Sama Bundling PAM Jaya dan Moya jadi Pilot Project Percepatan Implementasi KPBU

Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin mengakui bahwa skema bundling yang dijalankan PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia menjadi pilot project implementasi skema KPBU.

Ditanya Mudik Lebaran, Anies: Jaga Gawang Saya
Indonesia
Ditanya Mudik Lebaran, Anies: Jaga Gawang Saya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri lebih memilih untuk tetap berada di Jakarta, berlebaran bersama warganya.

Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT
Indonesia
Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT

Bareskrim Polri langsung bergerak menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dua Tahun Berhenti, Tradisi Pembagian Bubur Samin Banjar Kembali Dilakukan di Solo
Indonesia
Dua Tahun Berhenti, Tradisi Pembagian Bubur Samin Banjar Kembali Dilakukan di Solo

Pembagian bubur samin di Masjid Darussalam ditiadakan selama dua tahun karena pandemi COVID-19.

Polri Investigasi Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Polri Investigasi Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan

Penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan, Malang terus menjadi polemik.

Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK: Tidak Masalah
Indonesia
Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK: Tidak Masalah

Ia menuturkan tidak masalah dengan laporan tersebut.

Integritas APIP Harus Ditingkatkan
Indonesia
Integritas APIP Harus Ditingkatkan

Menurut Mendagri Tito, APIP memiliki peran strategis dalam menunjang dan memperkuat efektivitas sistem pengendalian intern guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Menkominfo Sebut Indonesia Tidak Ketinggalan Dorong Pengembangan Metaverse
Indonesia
Menkominfo Sebut Indonesia Tidak Ketinggalan Dorong Pengembangan Metaverse

Indonesia tidak ketinggalan dalam mendorong pengembangan kesiapan ekosistem metaverse, dengan didukung berbagai pihak termasuk sektor swasta.