1.252 Narapidana Dapat Remisi Waisak, Negara Hemat Rp 739 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Mei 2022
1.252 Narapidana Dapat Remisi Waisak, Negara Hemat Rp 739 Juta
Ilustrasi Lapas. (Foto: MP/Ismail)

MerahPutih.com - Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asnasi Manusia (Kemenkumham) kepada para tahanan beragama Buddha.

Remisi yang diberikan, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Baca Juga:

Hari Raya Waisak, Momentum Merawat Kemajemukan

"1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (16/5).

Rinciannya, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana dan tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Meskipun masih dalam situasi COVID-19, Ditjenpas memastikan hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap diberikan.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian RK Waisak Tahun 2022 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 739.500.000. Rinciannya, Rp 735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima RK I, dan Rp 3.825.000 dari tujuh narapidana penerima RK II.

Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana. Berikutnya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten 164 narapidana.

Berdasarkan data Ditjenpas per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang. Dari angka itu, narapidana berjumlah 227.011 orang dan tahanan 46.971 orang. (Pon)

Baca Juga:

KPK Fasilitasi Kunjungan Daring Keluarga Tahanan pada Hari Raya Waisak

#Hari Raya Waisak #Lapas #Remisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan