1,2 Juta Ekstasi dari Belanda Gagal Beredar di Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 01 Agustus 2017
1,2 Juta Ekstasi dari Belanda Gagal Beredar di Indonesia
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

MerahPutih.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti sebanyak 1,2 juta ekstasi dari Belanda. Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang berhasil diamankan yaitu Liu Kit Cung alias Cung yang berperan sebagai penerima dan Erwin selaku kurir.

"Jumlah barang bukti yang disita yaitu 120 bungkus ekstasi yang dikemas dalam plastik alumunium. Berat 1 bungkus 2,2 kg. 1 butir ekstasi sama dengan 0,2 gram atau ada 10.000 butir, sehingga total 1,2 juta butir," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/7).

Eko mengatakan, keduanya ditangkap pada tanggal 21 Juli lalu di kawasan Tangerang, Banten. Keduanya diketahui dikendalikan dari Lapas Nusakambangan.

"Hasil interogasi diketahui mereka dikendailikan oleh seorang napi Lapas Nusakambangan atas nama Aseng," kata Eko.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dengan control delivery sebanyak 56 bungkus ekstasi. Di mana pesanan ini sesuai perintah tersangka Aseng yang saat ini berada di LP Nusakambangan.

"Saat ini satgas masih melaksanakan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," papar Eko. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Apes, Tabrak Mobil PJR Kedapatan Bawa Ekstasi

#Ekstasi #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan