1.020 Anak Terima Remisi di Hari Anak Nasional

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Juli 2021
1.020 Anak Terima Remisi di Hari Anak Nasional
Penghuni Lapas Anak sedang ujian. (Foto: Dirjen Pas)

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh tepat pada Jumat (23/7) hari ini.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi tersebut demi mengedepankan masa depan anak-anak. Terdapat 1.001 anak yang mendapat remisi I atau pengurangan sebagian. Sementara 19 lainnya, mendapatkan remisi golongan II atau dinyatakan langsung bebas.

Baca Juga:

Hari Anak Nasional Dibayangi Mutu Pendidikan Indonesia dan Ancaman Kekurangan Gizi

"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Jumat.

Reynhard menjelaskan, dari 1.001 anak penerima remisi golongan I, sebanyak 751 di antaranya mendapat remisi satu bulan. Sedangkan 129 anak mendapat remisi dua bulan. Sementara 116 anak mendapat remisi tiga bulan, dan lima lainnya mendapat remisi 5 bulan.

Selanjutnya, untuk 19 anak penerima remisi golongan II, 16 di antaranya mendapat remisi satu bulan, dan tiga lainnya mendapat remisi 3 bulan. Para anak penerima remisi Hari Anak Nasional tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Lapas Anak. (Foto: Antara)
Lapas Anak. (Foto: Antara)

Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi terbanyak sejumlah 70 anak per wilayah. Kemudian, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak. Serta Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.

"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak," kata Reynhard.

Reynhard berpesan kepada anak-anak di seluruh LPKA, khususnya penerima remisi golongan II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat. Saat ini, terdapat 1.864 nak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia. (Pon)

Baca Juga:

Ini Pesan Ibu Negara di Hari Anak

#Hari Anak #Hari Anak Nasional #Anak #Lapas #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan