PSI Minta Pemprov DKI Benahi Website Pendaftaran DTKS

May 09, 2022 | Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) gelombang kedua kembali dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Dalam proses ini, jajaran Gubernur Anies Baswedan dinilai perlu melakukan pembenahan website lantaran kerap mengalami masalah.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Gubernur Anies untuk serius melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap masalah-masalah yang umum ditemukan dalam pendaftaran gelombang sebelumnya. Salah satu yang paling sering dikeluhkan adalah website pendaftaran yang sering down.

Pasalnya pada gelombang sebelumnya, banyak sekali keluhan website pendaftaran yang sering eror, sehingga masyarakat kesulitan untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga:

1,7 Juta Warga DKI Terdaftar DTKS

"Pendamping sosial yang ingin membantu warga juga jadi kesulitan karena kendala teknis ini. Kami harap Pemprov melakukan pembenahan serius di gelombang kedua ini," kata Anggara di Jakarta, Senin (9/5).

Selain itu, PSI juga meminta kesiapan pendamping sosial yang tersebar di setiap kelurahan juga dievaluasi agar dapat maksimal membantu masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran. Bahkan, jika jumlahnya saat ini dirasa kurang, Pemprov dapat merencanakan penambahan personel pendamping sosial.

"Pendamping sosial jadi ujung tombak proses pendataan ini. Mereka harus responsif dan proaktif dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan. Koordinasi dengan perangkat wilayah seperti RT, RW, Karang Taruna dan PKK juga harus dioptimalkan," paparnya.

Baca Juga:

Bansos PPKM Darurat Kota Bandung Rp 500 Ribu untuk Warga Non-DTKS

Anggara berucap, tugas pendamping sosial memang berat. Saat ini, menurutnya, Pemprov DKI membutuhkan pendamping sosial agar proses pendaftaran DTKS berjalan lancar.

Anggara juga meminta ada evaluasi terhadap kriteria pengelompokan masyarakat agar bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.

"Pemprov harus adaptif dalam melakukan pengelompokan masyarakat. Kalau dalam pendataan sebelumnya masih sulit untuk menentukan masyarakat yang layak masuk kuota bantuan sosial, kriterianya harus diperjelas agar bantuan sosial yang diberikan bisa lebih tepat sasaran," tutup Anggara. (Asp)

Baca Juga:

KPK Dorong Pemprov Papua Benahi DTKS untuk Penyaluran Bansos COVID-19

Baca Original Artikel