Ini Penjelasan Sistem Gaji PNS DKI Jakarta
Kamis, 04 Desember 2014 -
>MerahPutih Nasional- Sistem Gaji Pegawai Negri Sipil (PNS) DKI Rp.12 Juta khusus bagi mereka yang mau bekerja. Sitem tersebut dinilai dapat menghilangkan subjektifitas dan lebih transparan.
>Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, menjelaskan, sebenarnya sistem gaji Rp.12 Juta bagi golongan terendah ini sama saja dengan sistem gaji yang dilakukan saat ini. Hanya saja, sistem gaji kali ini menggunakan sistem transparasi yang jelas menghilangkan penilaian subjektifitas atasan terhadap bawahan. >"Sebenarnya itu bukan gaji, gaji itu kan nasional, nah Rp.12 juta itu merupakan gabungan dari gaji, transport, TKD dinamis dan statis yang jumlahnya disebut Take Home Pay. Tentunya Take Home Pay sebesar itu akan didapat bagi mereka yang benar-benar bekerja," ungkapnya. >Lebih jauh Made menjelaskan, sisitem pendapatan PNS DKI kali ini dihitung sesuai tingkat kerja mereka. Sebab, sejak diluncurkannya TKD pada 2010 dimana jumlahnya lebih besar dari gaji, TKD tersebut tidak ada penyesuaianya. Akhirnya, dalam situasi ekonomi seperti saat ini, Gubernur DKI membuat suatu sitem penyesuaian yang dapat diukur dan dinamakan tunjangan dinamis. Sementara untuk tunjangan statis diukur melalui absen. >Salah satu contoh, lanjut Made dalam pengerjaan laporan. Setiap kali membuat laporan, PNS tersebut nantinya mendapatkan poin sebesar Rp 1.000. Dalam sehari menbuat 10 laporan berarti mendapat Rp 10.000. Kemudian, absen PNS tersebut tidak pernah terpotong dan sesuai jadwal pukul 07.00-16.00 WIB. PNS seperti ini akan mendapatkan total Rp.12 Juta. >"Semuanya itu akan tercatat melalui sistem komputerisasi. Kalau dulu kan misalnya gaji Rp 3.Juta, TKD Rp.7 juta tidak pernah ada ukurannya. Hanya karena atasanya subjektif kepada bawahanya jadi dikasih TKD sebesar itu. Nyatanya kerjaanya tidak ada. Sistem ini lebih adil, transparasi dan Fair," tegasnya.