WNA Boleh Miliki Apartemen Seharga Rp5 Miliar ke Atas
MerahPutih, Bisnis-Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau bagi warga asing untuk memiliki properti di Indonesia. Namun, warga asing hanya diperbolehkan memiliki properti berupa apartemen dengan harga di atas Rp5 miliar.
DPP Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan warga asing diperbolehkan memiliki properti demi meningkatkan daya saing di tingkat regional. Usulan REI ini pun diamini Jokowi.
"Presiden ternyata bisa menerima masukan dari REI. Terus Menkeu diminta untuk kolaborasi tapi tidak landed house," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6).
Basuki menambahkan, saat ini Pemerintah tengah menggodok kebijakan tersebut. "Syaratnya hanya apartemen, harganya juga dibatasi. Kalau harganya sekitar Rp5 miliar ke atas dibolehkan," sambungnya.
Untuk diketahui, selama ini warga asing hanya diizinkan menggunakan hak pakai properti-properti yang ada di Indonesia selama 25 tahun dan diperpanjang 20 tahun. Meskipun, properti tersebut dibeli.
"Kalau di negara-negara tetangga kayak Singapura, Johor, Australia WNA dibolehkan memiliki properti. Sehingga, para pengembang dari negara-negara tersebut menawarkan pembeli yang ada di Indonesia. Akhirnya orang Indomesia banyak yang membeli properti di negara-negara itu," tandasnya. (Rfd)
Baca Juga:
Kadin Desak Jokowi Percepat Pembangunan Infrastruktur
Jokowi : Infrastruktur dan Pangan jadi Prioritas 2015
BNPP Siap Bangun Infrastruktur di 55 Titik Daerah Perbatasan