Waspadai Ancaman Drone, Layang-layang, dan Balon Udara, Insan Penerbangan Tuntut Sanksi Tegas

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 23 Agustus 2016
Waspadai Ancaman Drone, Layang-layang, dan Balon Udara, Insan Penerbangan Tuntut Sanksi Tegas
Sosialisasi Bahaya Drone, Sinar Laser, Layang-layang, dan Balon Udara oleh Otoritas Bandara Udara Wilayah 1 di Ballroom Hotel Ara Gading Serpong Tangerang, Selasa (23/8). (Foto Merahputih/Fayon)

MerahPutih Nasional - Akhir-akhir ini, ancaman terhadap keselamatan penerbangan tersebut justru datang dari masyarakat yang berada dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) dan pada beberapa daerah lintasan jalur navigasi penerbangan. Otoritas Bandara Wilayah 1 menggelar sosialisasi keselamatan penerbangan terhadap bahaya drone, sinar laser, layang-layang, dan balon udara. 

Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) capt. Bambang Adisurya mengatakan kalau dalam dunia penerbangan keselamatan adalah menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Penggunaan sinar laser memang membahayakan penerbangan, sinar laser itu kan dipakai untuk presentasi, namun jika disalahgunakan akan memiliki dampak yang buruk, terutama jika dipakai di lingkungan bandara," jelas Bambang di Ballroom Hotel Ara Gading Serpong Tangerang, Banten, Selasa (23/8).

Ketua Ikatan Pilot Indonesia Bambang Adi Surya di Ballroom Hotel Ara Gading Serpong Tangerang, Banten, Selasa (23/8). (Foto Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Bambang melanjutkan, harapannya ke depan ada sanksi yang diberlakukan jika ada masyarakat yang jika sudah diberitahu akan bahaya layang-layang, laser, drone namun tetap membandel.

"Kita punya wilayah operasi penerbangan yang dilindungi undang-undang, kita kan gak mau jika nanti ada engine pesawat mati kena layang layang, nanti ujung-ujungnya yang disalahin pilot lagi kan," tandasnya.

Sementara itu Kepala Otoritas Bandara Wilayah 1 Bagus Sunjoyo mengatakan kegiatan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat diancam dengan hukuman pidana dan denda.  

Kepala Otoritas Bandara Wilayah 1 Bagus Sunjoyo di Ballroom Hotel Ara Gading Serpong Tangerang, Banten, Selasa (23/8). (Foto Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

"Sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 421, bahwa setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya. (Fyn)

BACA JUGA: 

  1. Lithium-air, Baterai yang Menjanjikan
  2. Intelligent Energy Kembangkan Baterai Hidrogen untuk iPhone
  3. Samsung Perkenalkan Baterai Fleksibel
  4. Aplikasi Facebook Kuras Baterai iPhone
  5. Baterai Tesla Bantu Kebutuhan Listrik Perkantoran

 

#Keselamatan Penerbangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan