Wartawan Sampang Kecam Pelecehan Profesi Jurnalis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 Maret 2017
Wartawan Sampang Kecam Pelecehan Profesi Jurnalis
Aksi wartawan di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Kalangan jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis (3/2), berunjuk rasa ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, mengecam tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh pimpinan institusi itu.

Aksi dari kalangan wartawan yang mengatasnamakan Gerakan Jurnalis Anti Kekerasan itu sebagai bentuk protes atas pernyataan Kepala Dinkes Sampang Firman Pria Abadi kepada salah seorang jurnalis Sampang, yang menyebutkan wartawan hanya memperkeruh suasana dan menjelek-jelekkan program pemerintah.

"Bagi kami ini adalah bentuk pelecehan, karena kami bekerja dilindungi oleh undang-undang," kata juru bicara wartawan yang ikut dalam aksi itu, Setia Budi.

Sebelumnya, pada 28 Februari 2017, sekitar pukul 13.00 WIB, kontributor Trans7 Kamaluddin mendatangi kantor Dinas Kesehatan Sampang untuk mengkonfirmasi sebaran penyakit leptospirosis yang kini menyerang warga Sampang.

Namun, sesampainya di kantor itu, Kepala Dinkes Firman Pria Abadi meminta agar persoalan penyakit leptospirosis tidak diekspos di televisi.

Dengan nada tinggi, Firman bahkan meminta para stafnya untuk tidak melayani wartawan televisi, karena pemberitaannya sering dipelintir dan tidak sesuai dengan fakta.

"Wartawan selalu memberitakan yang jelek-jelek terus, dan selalu memplentir pemberitaan," kata Kamaludin menirukan kepala Dinkes Firman Pria Abadi.

Atas kejadian itu, maka kalangan wartawan dari berbagai media berunjuk rasa dengan membawa berbagai jenis poster dan spanduk yang berisi kecamatan atas dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh Kepala Dinkes Firman Pria Abadi itu.

Mereka menuntut Firman Pria Abadi meminta maaf, mencabut kata-kata yang merendahkan profesi jurnalis.

Kuli tinta ini juga meminta agar Firman hendaknya memahami memahami ketentuan perundang-undang yang menjadi payung hukum wartawan, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ke depan, mereka juga berharap adanya transparansi kegiatan Dinas Kesehatan, untuk kepentingan informasi media.

"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan ke ranah hukum. Termasuk memboikot pemberitaan berkaitan dengan program, baik pelayanan maupun mengungkap temuan yang sengaja disembunyikan kepada publik," kata korlap aksi wartawan dari Net TV itu Didik Setia Budi.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sampang Firman Pria Abadi saat menemui pengunjuk rasa langsung meminta maaf dan pernyataan yang disampaikan kepada jurnalis Tran7 itu tidak terkendali.

Kepala Dinkes juga bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang melecehkan profesi wartawan.

"Saya meminta maaf atas kejadian kemarin dan tidak ada maksud merendahkan profesi wartawan, dengan kejadian ini menjadi nilai koreksi untuk ke depan," kata Firman.

Ia juga berharap komunikasi yang baik, antara wartawan dengan Dinkes Sampang bisa tetap terjalin dan menjadi lebih baik.

Sumber: ANTARA

#Kekerasan Jurnalis
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan