Warga Serang Tandatangani Petisi Pertahankan Perda

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 16 Juni 2016
Warga Serang Tandatangani Petisi Pertahankan Perda
Ilustrasi (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)

MerahPutih Nasional - Warga Serang, Banten berbondong-bondong menandatangi petisi online untuk mempertahankan Perda Jam Buka Rumah Makan. Petisi online melalui situs change.org ini menyusul wacana penghapusan perda pasca Satpol PP Serang merazia warteg yang viral di dunia maya.

Perda yang dimaksud yaitu Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Petisi dimulai oleh Nuha Uswati. Warga serang itu mengajak untuk membantu mempertahankan perda tersebut.

"Bertahun tahun hidup dengan Perda yang mengatur jam buka Rumah Makan selama Ramadhan. Tidak pernah melihat atau merasakan ada gejolak apa pun. Bukan hanya warung warung nasi kecil. Bukan juga seperti yang diberitakan bahwa Satpol PP hanya berani pada pedagang kecil. Salah besar. Mal-mal dan rumah makan besar pun di sini menerapkan jam buka sesuai Perda," demikian dalam petisi tersebut.

Petisi ini dimulai sejak Selasa (14/6), dan hingga Rabu pukul 23.00 WIB sudah mencapai 7.649 tanda tangan.

Petisi itu menyebutkan bahwa penolakan terhadap wacana pencabutan perda karena dilandaskan tuduhan-tuduhan pihak luar bahwa Kota Serang intoleran, melanggar hak warga negara, menghalangi penghidupan, SARA. Hal tersebut sangat tidak berdasar. Disebutkan bahwa tuduhan itu berasal dari masyarkat luar yang tidak tahu menahu tentang Kota Serang.

"Jangan tuduh Perda ini SARA. Kami muslim-non muslim sudah biasa hidup berdampingan berabad abad lamanya. Bahkan tempat tempat peribadatan non muslim berdiri tegak, megah di tengah pusat Kota Serang dan kami semua baik baik saja."

Terkait soal razia oleh Satpol PP beberapa waktu lalu, dinilai tidak simpatik dan menyalahi prosedur dengan menyita makanan, hal tersebut silahkan diproses untuk pemberian sangsi atau lainnya. Begitu pun bila netizen bersimpati kepada Ibu Sainah yang terkena razia dan secara sukarela memberi bantuan, hal tersebut dapat pahami.

Petisi ini akan dikirim ke Wali Kota Serang, DPRD Kota Serang, Mendagri, dan Presiden RI.

BACA JUGA:

  1. Mendagri: Pencabutan Perda Bermanfaat Bagi Masyarakat
  2. Soal Pencabutan Perda, Mendagri: Bukan Perda Syariah
  3. Ketua MUI Maruf Amin: Perda Kota Serang Sesuai Norma Sosial di Banten
  4. Buntut Razia Warteg di Serang, Kemendagri Evaluasi Perda No 2 Tahun 2010
  5. Jokowi Santuni Pemilik Warteg yang Dirazia Satpol PP Serang
#Perda Bermasalah #Petisi Online #Kota Serang Banten
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan