Wacana Kenaikan Harga Rokok tak Terkait RUU Tembakau
MerahPutih Nasional - Kementerian Keuangan mewacanakan akan menaikkan cukai rokok untuk menutup defisit anggaran negara dan mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat. Adapun, kalangan akademisi dan pegiat kesehatan mengusulkan cukai rokok dinaikkan hingga Rp50 ribu per bungkus.
Menyikapi isu tersebut, anggota Komisi IX DPR dari fraksi PPP Muhammad Iqbal menilai pihaknya setuju jika pemerintah menetapkan kebijakan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus.
"Saya kira ini merupakan hal yang positif dan patut kita dukung bersama karena kita semua tahu bahwa merokok itu tidak baik bagi kesehatan," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/8).
Wakil Ketua Fraksi PPP DPR itu mengakui usulan kenaikan harga rokok tersebut masih wacana, kendati memahami maksud dari pemerintah menaikkan harga agar mengurangi jumlah perokok di Indonesia khususnya kalangan remaja yang jumlahnya terus meningkat.
Selain itu, Iqbal menambahkan isu kenaikan harga rokok tidak terkait dengan pembahasan RUU Tembakau yang kini sedang digodok di DPR. Pasalnya, RUU ini lebih banyak mengakomodasi kepentingan petani tembakau dan industri tembakau secara keseluruhan.
Sebelumnya, pegiat kesehatan Prof dr Hasbullah Tabrany mengungkapkan riset perlunya pemerintah menaikkan cukai dan harga rokok lebih besar lagi agar bisa mengurangi jumlah perokok, khususnya kaum miskin dan remaja serta tidak mengganggu pendapatan negara dari cukai penjualan rokok. Wacana ini disambut baik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tengah dibahas di internal Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya.
BACA JUGA: