Vonis Para Terdakwa Vaksin Palsu Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 20 Maret 2017
Vonis Para Terdakwa Vaksin Palsu Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Suami istri terdakwa vaksi palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Pengadilan Bekasi Jawa Barat menghukum 11 terdakwa dari 20 terdakwa kasus dugaan vaksin palsu dengan vonis beragam. Rata-rata vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang rata-rata dituntut di atas 10 tahun penjara.

"Pekan lalu sudah lima terdakwa yang menerima vonis. Hari ini agenda sidang berlanjut dengan putusan vonis terhadap enam terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira di Bekasi, Senin (20/3).

Menurut dia, agenda persidangan vaksin palsu itu telah bergulir sejak Juni 2016 hingga Senin (20/3). Dikatakan Adikawira, seluruh vonis yang dijatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang rata-rata dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.

"Mungkin hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonisnya. Kami tidak permasalahan itu," katanya.

Sejumlah terdakwa yang sudah menerima vonis hakim di antaranya pasangan suami istri Iin Sulastri selama delapan tahun penjara dan Syafrizal 10 tahun penjara berikut denda masing-masing Rp100 juta.

Berikutnya, Irnawati selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp1 miliar, Seno bin Senen delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, M Farid delapan tahun penjara berikut denda Rp1 miliar.

Pada agenda sidang yang berlangsung Senin (20/3), sebanyak dua di antaranya telah menerima vonis atas nama Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman.

"Rita divonis delapan tahun penjara dan suaminya Hidayat divonis sembilan tahun penjara berikut denda masing-masing Rp300 juta," katanya.

Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Iin Sulastri dan Syafrizal, Agus Priyanto, Mirza Sutarman, hingga berita ini dibuat masih menjalani proses persidangan vonis.

Adikawira menambahkan, sidang vonis lanjutan kasus vaksin palsu akn dirampungkan seluruhnya pada Kamis (24/3).

Sumber: ANTARA

#Rita Agustina #Vaksin Palsu
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan