Ungkap Peredaran 360 Kilogram, BNN Beri Polda Metro Penghargaan


Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar (kiri) memberi penghargaan kepada Direktur Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7). (Antara)
MerahPutih Nasional - Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena berhasil mengungkap peredaran 360 kilogram sabu di Pulit, Jakarta Utara, pada Jumat (10/7) lalu.
"Salut dengan pengungkapan yang telah dilakukan Timsus (tim khusus) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Pol Eko Daniyanto," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar di lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (28/7).
Adapun pengungkapan ini merupakan rekor pengungkapan terbesar dalam sejarah Polri. Sebab, rekor pengungkapan sebelumnya hanya sebanyak 220 kg sabu. Kasus ini juga diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (8/5) lalu.
Anang mengatakan, pengungkapan barang haram itu mampu menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1,8 juta orang dari zat terlarang itu. "Masih banyak lagi tugas dan tantangan kita kedepan dalam memerangi, memberantas sindikat narkotika, baik lokal maupun Internasional," tuturnya.
Anang memaparkan, untuk melindungi dan mencegah masyarakat dari penyalahgunaan narkoba telah ada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu pula, arahan Presiden Joko Widodo pada 2015 bagi BNN, mengeluarkan kebijakan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalahguna narkoba.
"Saya mengajak kerjasama sinergitas kepada seluruh aparat peneggak hukum, instansi terkait, tokoh masyarakat, agama, pemuda, adat dan steak holder serta komponen masyarakat Indonesia dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap Narkotika di Indonesia," kata dia menjelaskan. (gms)
Baca Juga:
Sambangi BNN, Vitalia Sesha Bungkam Seribu Bahasa
Hari Anti Narkotika Internasional 2015: BNN Ungkap 42 Jaringan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
