Transportasi Online Minta Uji Materi Pasal 139 Ayat 4 ke MK


Ratusan pengemudi Go-Jek melakukan unjuk rasa di depan kantornya, Kemang Raya, Jakarta, Senin (3/10). (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
MerahPutih Nasional - Ketua Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (Timah Panas) Ferdian Sutanto mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan uji materi pasal 139 ayat 4 tentang undang-undang lalu lintas jalan yang berbunyi penyedia jasa angkutan adalah badan hukum BUMD dan BUMN.
"Sementara perorangan tidak. Namun dalam hal ini kita uji pasal tersebut bertentangan oleh undang-undang pasal 1 ayat 3 pasal 27 ayat dua pasal 28D ayat 1," kata Ferdian saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
Menurut Ferdian, pasal 1 ayat 3 itu tentang konsep negara hukum, pasal 27 tentang penghidupan yang layak.
"Negara harusnya memfasilitasi melalui pemerintah diberikan pekerjaan. Sementara pekerjaan sudah ada. Ketika ini perkembangan masyarakat lebih dulu daripada perkembangan hukum sehingga kami uji disini. Sedangkan pasal 28 itu ternyata kepastian hukum dan jaminan hukum. Semua berlaku oleh warga negara," tuturnya.
"Semetara ini milik sendiri ini perkembangan zaman yang digital marketing," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya

Dankorbrimob Minta Maaf, Proses Hukum Anggota Ditindak Divisi Propam Polri
