Transportasi Online Minta Uji Materi Pasal 139 Ayat 4 ke MK

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 10 Oktober 2016
Transportasi Online Minta Uji Materi Pasal 139 Ayat 4 ke MK
Ratusan pengemudi Go-Jek melakukan unjuk rasa di depan kantornya, Kemang Raya, Jakarta, Senin (3/10). (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)

MerahPutih Nasional - Ketua Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (Timah Panas) Ferdian Sutanto mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan uji materi pasal 139 ayat 4 tentang undang-undang lalu lintas jalan yang berbunyi penyedia jasa angkutan adalah badan hukum BUMD dan BUMN.

"Sementara perorangan tidak. Namun dalam hal ini kita uji pasal tersebut bertentangan oleh undang-undang pasal 1 ayat 3 pasal 27 ayat dua pasal 28D ayat 1," kata Ferdian saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Menurut Ferdian, pasal 1 ayat 3 itu tentang konsep negara hukum, pasal 27 tentang penghidupan yang layak.

"Negara harusnya memfasilitasi melalui pemerintah diberikan pekerjaan. Sementara pekerjaan sudah ada. Ketika ini perkembangan masyarakat lebih dulu daripada perkembangan hukum sehingga kami uji disini. Sedangkan pasal 28 itu ternyata kepastian hukum dan jaminan hukum. Semua berlaku oleh warga negara," tuturnya.

"Semetara ini milik sendiri ini perkembangan zaman yang digital marketing," pungkasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Peserta Demo Minim, Driver Go-Jek: Kurang Kompak, Suara Kita Dicuekin
  2. Driver Go-Jek Pro Manajemen: Mereka yang Demo itu Intinya karena Malas
  3. Manajemen Abaikan Hak Driver Go-Jek, Khairul: Kami akan Berhenti
  4. Ini Alasan Driver Go-jek Demo
  5. Perubahan Sistem Baru Diduga Picu Demo Driver Go-Jek
#Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me
Bagikan