Tragedi 12 Mei, Mahasiswa Trisakti Sampaikan Surat Terbuka untuk Jokowi
Aksi unjuk rasa mahasiswa Trisakti di depan Istana Presiden Jakarta, Selasa (12/5). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Hari ini bertepatan dengan 17 tahun tragedi penembakan terhadap empat orang mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998. Untuk mengenang tragedi tersebut mahasiswa Trisakti mengadakan aksi long march dari gedung gelanggang mahasiswa Trisakti menuju Istana Negara.
Fahrir, ketua BEM Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Trisakti mengatakan dalam aksi 12 Mei kali ini, mahasiswa Trisakti akan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut ditulis oleh masing-masing mahasiswa Trisakti yang berisi tuntutan agar Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada 12 Mei 1998.
"Kita akan aksi damai long march ke Istana Negara. Nanti kita akan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Ada 3 bentuk surat nantinya," kepada merahputih.com, Selasa (12/05).
Sekedar informasi, keempat mahasiswa Trisakti yang tewas yaitu Hafidhin Royan, Elang Mulya Lesmana, Hery Hertanto, dan Hendrawan Sie. Mereka meregang nyawa dalam hiruk pikuk gejolak massa yang hendak meruntuhkan Rezim Orde Baru Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun pada 12 Mei 1998 silam.
Melalui SK presiden Nomor 057/TK/tahun 2005 tertanggal 9 Agustus 2005, keempat mahasiswa Trisakti yang tewas tersebut diberi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi sampai saat ini, dalang dari tragedi Trisakti 12 Mei 1998 tak kunjung terungkap. (AB)
Baca Juga:
Datangi SPBU, Mahasiswa Unpad Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Ruang Pelayanan HAM di Kantor KemenHAM Dinamakan Marsinah, Natalius Pigai Bocorkan Makna di Baliknya
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak