Tiongkok Hormati Hukum Indonesia Soal 17 Pelaut Tertangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 26 April 2017
Tiongkok Hormati Hukum Indonesia Soal 17 Pelaut Tertangkap
Anggota Polair Polda Kepri menjaga dua kapal nelayan asing ilegal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/4).(ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Pemerintah Tiongkok menghormati tindakan hukum terhadap 17 pelaut asal negaranya yang tertangkap di perairan wilayah Kepulauan Riau.

"Pihak Tiongkok berharap agar pihak Indonesia dapat mengambil langkah tegas dengan menjamin keselamatan, hak hukum, dan kepentingan warga Tiongkok yang ditahan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang, di laman resmi pemerintah setempat, Rabu (26/4).

Ia juga meminta aparat penegak hukum di Indonesia berkoordinasi dengan perusahaan Malaysia yang mempekerjakan para nelayan asal Tiongkok tersebut.

Menurutnya, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia terus berkomunikasi dengan pihak pemerintah Indonesia terkait hal tersebut.

Informasi awal yang diterima Geng bahwa kapal Chuan Hong 68 dijalankan oleh perusahaan asal Malaysia, Accenture Strategy Sdn Bhd.

Perusahaan tersebut melakukan penelitian di lepas pantai yang lokasinya telah ditentukan sesuai kontrak kerja dengan para pelaut tersebut.

Pada Kamis (20/4), kapal Chuan Hong 68 kedapatan melakukan aktivitas ilegal, seperti eksplorasi bawah laut di perairan wilayah Kepri, Indonesia.

Sebanyak 20 awak kapal, 17 orang di antaranya berkewarganegaraan Tiongkok telah ditahan oleh petugas patroli dari Badan Keamanan Laut RI.

Pemerintah Indonesia sering kali menindak tegas kapal-kapal dari Tiongkok, Taiwan, Jepang, dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah NKRI secara ilegal.

Sumber: ANTARA

#Tiongkok #Kepulauan Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan