Tim Kuasa Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 12 Mei 2017
Tim Kuasa Ahok Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5). (MP/Yohanes Abimanyu)

Tim kuasa hukum Ahok menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, putusan hakim yang dijatuhkan untuk kliennya itu terkesan tidak adil. Karena itu, bersama tim, I Wayan akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami datang ke sini tidak lain, tidak bukan, tapi untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami, 'kan ingin mendengar langsung dengan maksud pertama, tetap menaruh posisi pengadilan sebagai lembaga yang harus kita hormati bersama," kata I Wayan saat di Pengadilan Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).

I Wayan menjelaskan, tuntutan yang dikeluarkan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Majelis Hakim mempunyai pendapat yang berbeda.

"Kita harus punya keyakinan bahwa pendapat di antara kita beberapa pendapat itu penting, yakni ketika bicara putusan boleh melakukan perlawanan artinya boleh dilawan, boleh dikoreksi, boleh berbeda pendapat yang akan kita soroti adalah putusananya bukan majelis hakim, kita harus hormati," katanya.

"Kami juga, 'kan sudah lakukan penangguhan kami, boleh dong nanya, apakah Pengadilan Tinggi akan mengabulkan penangguhannya atau akan memberikan pengalihan atau ada sikap lain. Hal itu yang ingin kita tahu itu karena ketika kami mengajukan permohonan waktu itu kan kami ingin menghadap Ketua Pengadilan Tinggi," tandasnya. (Abi)

Baca berita terkait perkembangan kasus Ahok lainnya di: Pakar Hukum Pidana: Hakim Perkara Ahok Sudah Independen

#Basuki Tjahaja Purnama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan