Tiga Faktor Ini Jadi Alasan Politik Uang Subur di Pilgub DKI 2017

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 April 2017
Tiga Faktor Ini Jadi Alasan Politik Uang Subur di Pilgub DKI 2017
Konferensi pers ICW. (MP/Poco Sulaksono)

Jelang pemungutan suara yang akan berlangsung Rabu (19/4) besok, Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua diwarnai dugaan politik uang yang dilakukan oleh kandidat, jaringan tim sukses dan partai pendukung yang tentunya dapat merusak proses demokratisasi di ibu kota.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, dalam kontestasi politik sangat mungkin melakukan berbagai cara untuk keluar sebagai pemenang, antara lain dengan politik uang. Donal menilai, ada tiga faktor yang mempengaruhi politik uang dalam gelaran Pilgub DKI 2017 putaran kedua ini.

"Faktor pertama kemiskinan. Politik uang akan menyasar tempat di mana sasaran wilayah secara ekonomi menengah ke bawah," kata Donal di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Donal menjelaskan, kemiskinan menjadi faktor yang krusial, mengapa politik uang kian memikat bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di pesta demokrasi lima tahunan ini. Menurutnya, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu menjadi contoh bagaimana maraknya politik uang itu terjadi.

"Nah, ini yang menjadi target-target kantong suara, di mana para kandidiat masih berpikir terjadi pergeseran suara dengan cara memberikan dan melakukan politik uang di daerah itu," jelasnya.

Faktor kedua, kata Donal, budaya permisif di masyarakat kita yang masih tinggi. Menurutnya, masyarakat yang permisif hanya menjadikan momen pilkada atau pemilu untuk mencari uang secara instan.

"Budaya permisif yang banyak kita mendengar kelas menengah labil, di mana mereka mau terima kanan kiri. Jadi terima semuanya bila ada yang kasih uang, dari calon satu, terus terima juga dari calon lain. Siapa pun yang mengasih mereka kanan-kiri oke saja," kata Donal.

Dan, faktor ketiga, selama ini penegakan hukum kurang maksimal. Padahal, lanjutnya, Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengatur sanksi bagi para penerima dan pelaku pemberi politik uang.

"Banyak pesan di Undang-Undang itu belum sampai ke masyarakat. Mereka belum sadar ketika mereka menerima politik uang, sebenarnya mereka menjadi subjek yang juga bisa dijerat. Tentu ini tanggung jawab publik. Aktivis pemilu, khususnya penyelenggara pemilu untuk menyampaikan pesan yang terputus itu kepada masyarakat," tukasnya.

"Dalam politik uang, hukum akan menjerat kepada siapa saja, bukan hanya pemberi, tapi juga kepada penerima. Paling tidak itu tiga variabel utama yang menyebabkan politik uang itu massif terjadi," tandasnya. (Pon)

Baca juga berita lain terkait Pilgub DKI Jakarta 2017 dalam artikel: Kapolri Sebut Pilgub DKI Jakarta Barometer Indonesia

#Pilgub DKI 2017 #ICW #Politik Uang
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan