Tiga Alasan Sumarsono Ajukan Banding Pencabutan Izin Reklamasi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 20 Maret 2017
Tiga Alasan Sumarsono Ajukan Banding Pencabutan Izin Reklamasi
Aksi tolak reklamasi Teluk Jakarta yang kembali digelar oleh gabungan mahasiswa BEM seluruh Indonesia. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut izin reklamasi tiga pulau. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) memastikan hal itu saat ditemui wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

"Iya (akan banding)," kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Soni mengaku Pemprov DKI Jakarta sedang melengkapi berkas-berkasnya. Pemprov DKI Jakarta punya waktu hingga akhir 30 Maret 2017 untuk melengkapi berkas.

Soni mengatakan Pemprov DKI Jakarta punya alasan kuat untuk mengaku banding.

"Pertama, yang lalu memang tidak dilengkapi, ada dokumen yang tercecer terkait tata ruang atau zonasi. Kedua, mengenai amdal, amdal telah dilakukan dan telah disosialisasikan, itu juga tidak disinggung seolah Pemprov DKI tidak pernah mensosialisasikan. Ketiga,mengenai kewenangan gubernur, dengan tegas kita memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan itu," ujar Soni.

Seperti diketahui, Pemprov DKI mengalami kekalahan dalam gugatan yang diajukan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia dan Walhi setelah majelis hakim PTUN mencabut izin reklamasi Pulau K, F, dan I di Teluk Jakarta, Kamis (16/3).

Putusan diambil karena majelis hakim menilai reklamasi yang dilakukan dianggap dapat merusak ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau. (Abi)

#Tolak Reklamasi #PTUN Jakarta #Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan